KriminalXpost.com||Bogor – Menanggapi aktivitas tambang galian tanah yang beroperasi di Desa Tegallega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Camat Cigudeg Drs. Ade Zulfahmi, M.Si. menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah mengambil langkah administratif sesuai arahan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp) pada Senin (13/07/2026), Camat Cigudeg menjelaskan bahwa kecamatan telah menerbitkan surat penghentian sementara terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Sesuai arahan dari Satpol PP Kabupaten, kecamatan sudah melayangkan surat penghentian sementara dengan tembusan ke tingkat kabupaten secara berjenjang. Untuk pelaksanaan (eksekusi) terakhir berada di tingkat Provinsi Jawa Barat,” ujar Camat Cigudeg melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan atas sorotan terkait aktivitas tambang galian tanah di Desa Tegallega yang diduga masih beroperasi.

Dok: lokasi Aktivitas Tambang Galian tanah
Sementara itu, awak media juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Cigudeg melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tambang tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang dikirim belum mendapatkan tanggapan.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Polsek Cigudeg maupun pihak-pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan mengenai aktivitas tambang tersebut.
Aktivis Lingkungan (PALHI) berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dan instansi berwenang dapat menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan memenuhi aspek perizinan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.(*)
