Diduga Tak Berizin, Aktivitas Galian C di Desa Batok Bogor Tetap Beroperasi
Kriminalxpost // Bogor, 2 Juni 2026 – Aktivitas penambangan tanah merah urugan (Galian C) di Kampung Pabuaran, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski legalitas operasionalnya dipertanyakan, kegiatan pengerukan perbukitan tersebut nekat beroperasi tanpa dokumen resmi dari pemerintah. Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lokasi, aktivitas penambangan…
