Beranda » Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Masih Marak, Diduga Gunakan Merkuri dan Sianida

Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Cigudeg Bogor Masih Marak, Diduga Gunakan Merkuri dan Sianida

​BOGOR – Aktivitas pengolahan emas yang diduga ilegal di Kampung Bagja, Desa Bunar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dilaporkan masih beroperasi secara masif hingga Kamis (14/05/2026). Praktik pertambangan tanpa izin ini memicu keresahan warga setempat karena para pelaku diduga kuat menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida tanpa standar keamanan lingkungan yang memadai.

​Dugaan Keterlibatan Pengusaha Lokal

​Berdasarkan pantauan lapangan, kegiatan ekstraksi logam mulia tersebut berlangsung secara terbuka dan kontinu di dua lokasi berbeda. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa tempat pengolahan tersebut diduga dikelola oleh dua pengusaha lokal berinisial HD dan AW, yang hingga kini operasionalnya seolah tidak tersentuh oleh pengawasan otoritas terkait.
​Dalam proses produksinya, para pelaku disinyalir menerapkan metode amalgamasi menggunakan merkuri untuk mengikat emas serta teknik sianidasi untuk mempercepat ekstraksi. Penggunaan kedua zat kimia ini dipilih karena efisiensi biaya, meskipun secara regulasi penggunaan merkuri telah dilarang keras karena sifatnya yang sangat beracun dan sulit terurai di alam.

​Ancaman Kerusakan Ekosistem dan Kesehatan

​Kondisi lingkungan di sekitar Desa Bunar kini berada dalam ancaman serius akibat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diduga langsung dibuang ke aliran sungai. Pencemaran ini tidak hanya merusak kualitas air yang menjadi sumber kehidupan warga, tetapi juga mengancam kelestarian ekosistem sungai dan menurunkan tingkat kesuburan tanah di area pertanian sekitarnya.
​Dampak kesehatan masyarakat turut menjadi perhatian utama, mengingat paparan merkuri jangka panjang dapat menyebabkan keracunan kronis yang menyerang sistem saraf pusat. Gejala neurologis seperti tremor hingga kerusakan permanen pada organ vital seperti otak dan ginjal menjadi ancaman nyata bagi warga yang berinteraksi langsung dengan air maupun tanah yang telah terkontaminasi.

​Payung Hukum dan Desakan Penindakan

​Secara hukum, aktivitas ini merupakan pelanggaran berat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Dalam regulasi tersebut, setiap pelaku penambangan tanpa izin dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda administratif yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp100 miliar.
​Meski ancaman hukumannya sangat berat, implementasi penegakan hukum di wilayah Cigudeg dinilai masih tumpul dan belum memberikan efek jera bagi para oknum pengusaha. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengambil tindakan tegas guna menghentikan aktivitas tersebut demi menjaga keselamatan lingkungan dan kesehatan publik.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!