​JUGALA JAYA, 13 MEI 2026 – Aktivitas pengelolaan emas di wilayah Desa Jugala jaya kini tengah menjadi sorotan tajam setelah munculnya keraguan terkait legalitas perizinannya. Meskipun kegiatan di lokasi terpantau tetap berjalan aktif, status hukum dari operasional tambang tersebut masih menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
​Pihak Pemerintah Desa Jugala jaya akhirnya memberikan respons terkait situasi ini melalui Sekretaris Desa, Nana. Dalam sebuah konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat, Nana secara gamblang menyatakan bahwa pihak desa tidak mengetahui adanya dokumen izin resmi terkait pengelolaan emas di wilayahnya.
Baca Juga : Pertambangan emas bogor
​”Sepengetahuan saya gak ada,” ujar Nana saat ditanya mengenai sejauh mana proses perizinan yang telah ditempuh oleh pihak pengelola emas tersebut. Pernyataan singkat ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan yang berlangsung saat ini mungkin tidak melibatkan prosedur birokrasi yang semestinya di tingkat desa.
​Ketidaksinkronan antara aktivitas di lapangan dengan pengetahuan pihak desa memicu pertanyaan lebih lanjut dari berbagai pihak. Bagaimana mungkin sebuah kegiatan berskala besar seperti pengelolaan emas dapat terus beroperasi secara terbuka jika otoritas setempat sendiri tidak memegang bukti perizinannya.
​Merespons pertanyaan mengenai mengapa kegiatan tetap dibiarkan berjalan tanpa izin yang jelas, Nana tidak memberikan jawaban teknis melalui pesan digital. Ia memilih untuk mengarahkan agar pihak yang berkepentingan datang langsung ke kantor pemerintahan desa untuk melakukan audiensi yang lebih mendalam.
Baca Juga : Pengolahan emas ancam kesehatan
​Nana menegaskan dalam pesan berbahasa Sunda bahwa ia bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut pada hari kerja. “Mangga pak saur abdi oge tadi supaya lebih jelas tiasa dongkap ka kantor, insyaAlloh upami teu aya kegiatan ka luar mh abdi nyondong di desa tiap hari kerja,” tulisnya dalam percakapan tersebut.
​Situasi ini menuntut adanya tindakan tegas dan transparansi dari instansi terkait agar tidak terjadi pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan lingkungan atau negara. Klarifikasi dari pihak desa di kantor resmi nantinya diharapkan dapat membuka tabir mengenai siapa yang bertanggung jawab di balik pengelolaan emas di Jugala jaya ini.
