Jepara | kriminalxpost.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk kontainer dan sepeda motor Honda PCX terjadi di Jalan Raya Jepara–Kudus, tepatnya di depan SPBU Ngabul, Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 23.21 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang pengendara sepeda motor mengalami luka-luka serta kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp1 juta.
Berdasarkan laporan awal Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Jepara, kejadian baru dilaporkan pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 00.15 WIB. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan awal, serta mendata para pihak yang terlibat.
Kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut adalah sepeda motor Honda PCX bernomor polisi G 6553 APB yang dikendarai Muhammad Azaz (28), warga Perumahan Jalan Kebon Bambu, Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Saat kejadian, ia membonceng Adimas Indra Eka Pamuji (28), warga Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Sementara itu, kendaraan lainnya merupakan truk kontainer bernomor polisi H 9025 RA yang dikemudikan Mustakim (44), warga Kelurahan Bandarharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.
Berdasarkan kronologi sementara yang dihimpun dari laporan kepolisian, truk kontainer melaju dari arah Jepara menuju Kudus atau dari utara ke selatan dengan kecepatan sedang. Ketika berada di depan SPBU Ngabul, pengemudi truk diduga mengambil jalur kanan untuk mendahului kendaraan yang berada di depannya.
Pada saat yang bersamaan, dari arah berlawanan atau Kudus menuju Jepara melaju sepeda motor Honda PCX yang juga melaju dengan kecepatan sedang. Karena jarak kedua kendaraan sudah terlalu dekat, pengemudi truk diduga tidak mampu menguasai kendaraannya sehingga tabrakan tidak dapat dihindarkan.
Benturan terjadi di badan jalan sebelah kanan jika dilihat dari arah perjalanan truk Jepara menuju Kudus. Lokasi benturan tersebut mengindikasikan kendaraan truk berada di lajur yang digunakan arus lalu lintas dari arah berlawanan saat proses mendahului berlangsung.
Akibat benturan keras tersebut, pengendara dan pembonceng sepeda motor menjadi korban dalam kecelakaan itu. Sementara kerusakan kendaraan ditaksir menimbulkan kerugian materiil sekitar Rp1.000.000.
Peristiwa ini kembali menjadi perhatian karena manuver mendahului pada ruas jalan dua arah memerlukan perhitungan jarak pandang, kecepatan, serta kondisi lalu lintas yang aman. Kegagalan memastikan ruang yang cukup untuk menyalip berpotensi menimbulkan tabrakan frontal yang umumnya berakibat fatal.
Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan Unit Gakkum Satlantas Polres Jepara. Petugas masih mendalami seluruh keterangan, termasuk kondisi jalan, posisi akhir kendaraan, serta faktor manusia maupun kendaraan yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.
Kepolisian mengimbau seluruh pengguna jalan agar tidak memaksakan mendahului kendaraan apabila ruang pandang terbatas atau terdapat kendaraan dari arah berlawanan. Kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan kehati-hatian dalam berkendara menjadi faktor utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
(sus/Jateng)
