Kriminalxpost // Bogor, 30 Mei 2026 – Aktivitas pertambangan galian tanah ilegal di kawasan Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, terus berjalan menantang hukum. Meskipun telah memicu sorotan tajam serta kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat hingga aktivis lingkungan, kegiatan eksploitasi alam yang merusak ekosistem tersebut terkesan kebal tersentuh tindakan hukum.
Pantauan di lapangan menunjukkan gerak cepat armada kendaraan berat jenis truk pengangkut tanah yang terus memadati jalur pedesaan tanpa henti. Aktivitas intensif ini secara nyata menjadi penyebab utama hancurnya infrastruktur jalan desa, memicu polusi debu pekat, serta melipatgandakan risiko erosi di area perbukitan yang dikupas secara brutal.
Camat Tegaskan Izin Ranah Gubernur, Pengelola HD Nekat Catut Nama Kecamatan
Merespons polemik yang berkembang, Camat Rumpin, Icang Aliudin, S.Pd., S.IP., M.M., sebelumnya telah memberikan klarifikasi tegas mengenai regulasi perizinan operasi tambang tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menyatakan bahwa otoritas perizinan untuk aktivitas galian C berada mutlak di tingkat provinsi.
”Izin itu dari gubernur kalau galian tambang,” ujar Icang Aliudin mempertegas alur birokrasi penambangan.
Baca Juga : galian c di bogor harus izin gubernur
Namun, di tengah ketegasan aturan tersebut, sempat mencuat isu miring di mana pihak pengelola galian tanah berinisial HD, secara nekat melontarkan klaim sepihak bahwa operasional tambang mereka berjalan lancar berdasarkan hasil “koordinasi” dengan tingkat kecamatan.
Klaim sepihak itu langsung dibantah keras oleh Camat, Icang Aliudin menegaskan dirinya telah memerintahkan tindakan represif untuk menghentikan total aktivitas tersebut.
”Sy sdh perintahkan pol pp melalui kasi trantib tuk ditutup. Dan pengelola tuk hentikan kegiatan nya,” tulis Camat Icang Aliudin secara tegas dalam pesan singkatnya Namun pada kenyataannya, perintah lisan dan tertulis dari pucuk pimpinan kecamatan tersebut diabaikan begitu saja dan dianggap angin lalu oleh pihak pengelola.
Analisis Hukum: Delik Pidana UU Minerba dan UU PPLH
Secara yuridis, jika aktivitas di Desa Rabak tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi dari gubernur, pihak pengelola dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Selain itu, kegagalan pemenuhan dokumen AMDAL atau Persetujuan Lingkungan hidup merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang mengancam korporasi maupun perorangan dengan sanksi pidana dan denda berlapis atas perusakan ekosistem secara sengaja.
Penegak Perda Kabupaten Bogor Mandul dan Melempem
Kondisi di lapangan saat ini merefleksikan potret buruk penegakan hukum di Kabupaten Bogor. Meski instruksi dari tingkat kecamatan sudah keluar dan ancaman pidana terpampang nyata, hingga detik ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor selaku garda terdepan penegak Peraturan Daerah (Perda) terbukti belum mengambil tindakan nyata sama sekali dan membiarkan pembangkangan hukum ini berlangsung di depan mata.
Sikap pasif dan melempemnya dinas penindakan kabupaten ini memicu kecurigaan publik mengenai adanya dugaan “main mata” atau pembiaran sistematis terhadap pengelola berinisial HD. Jika Satpol PP Kabupaten Bogor tetap memilih bungkam dan tidak segera menurunkan tim penindak untuk melakukan penyegelan paksa, maka wibawa pemerintah daerah dipastikan runtuh dan dicap kalah oleh para pelaku tambang liar bahkan Pihak Polsek Rumpin saat di coba di konfirmasi sampai saat ini belum memberi jawaban terkait penindakan.
