Kriminalxpost // Bogor, 26 Januari 2026 – Aktivitas tambang emas di dua lokasi yang berdampingan, yakni Gunung Guruh dan Gunung Cijahe, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, hingga kini diduga masih terus beroperasi, Senin (26/1/2026).
Praktik penambangan yang diduga ilegal tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Sejumlah pihak menilai situasi ini ironis, mengingat aparat penegak hukum seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan aturan, termasuk dalam penertiban aktivitas penambangan yang tidak mengantongi izin resmi.
Bahkan, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, yang semakin memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan aktivitas tambang di kawasan Gunung Guruh dan Gunung Cijahe dapat terus berjalan tanpa adanya tindakan hukum yang tegas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang emas ilegal tersebut dilaporkan berlangsung secara terbuka dan terorganisasi, dengan jumlah lubang galian yang terus bertambah.
“Banyak lubang galian yang sudah tembus dan menghasilkan emas,” ujar salah seorang warga yang bekerja sebagai buruh panggul di lokasi tambang.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menunjukkan adanya perputaran ekonomi yang cukup besar dari aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal tersebut.
Penulis : Suniawati
