Beranda » Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara Tegaskan bukan Kapasitas dan Kompetensi oleh TH Ketua Aji Cakra Indonesia untuk Menghakimi Perkara LA lewat Video TikTok

Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara Tegaskan bukan Kapasitas dan Kompetensi oleh TH Ketua Aji Cakra Indonesia untuk Menghakimi Perkara LA lewat Video TikTok

Jepara | kriminalxpost.com – Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara M. Yusuf, SE., SH., MH. Selasa (28/07/2026) di Gedung Satreskrim Polres Jepara mengadakan jumpa pers dengan dihadiri oleh Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara antara lain H. Noorkhan, SH., Teguh Santoso, SH., H. Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H., Eva Yusanti, SH., Siti Isroiyatus Sa’diyah, S.H.I. dan Ahmad Zaini, SH. serta didampingi oleh H. Siswoyo dan Suami dari LA (39 tahun) anggota DPRD Fraksi PPP Jepara merangkap Sekretaris Komisi C sekaligus Bendahara DPC PPP Jepara yang bertempat tinggal di Desa Margoyoso, RT.01 RW.02, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara

M. Yusuf, SE., SH., MH. yang akrab disapa Lek Yus kepada awak media mengatakan kalau kedatangan Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara dalam rangka melakukan aduan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui sistem elektronik atau aplikasi media sosial – medsos TikTok dengan akun @ajicakraindonesia yang dilakukan oleh inisial TH Ketua Aji Cakra Indonesia dengan alamat Jl. Raya Sunan Mantingan Jepara Semat KM.2 No.9, Desa Tegalsambi, RT.02 RW. 01, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara.

Lek Yus kepada awak media menunjukkan surat aduan STTLP atau Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL/595/VII/2026/ResJepara/Reskrim Tertanggal 28 Juli 2026.

Kedatangan Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara dalam rangka mewakili kliennya seorang perempuan berinisial LA. “LA selaku klien kami telah memberikan keterangan, kalau Ia tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan oleh Ibu Tirinya berinisial KH seperti yang disampaikan oleh TH Ketua Aji Cakra Indonesia lewat video TikTok,” katanya.

Konten video TikTok @ajicakraindonesia

Dasar aduan oleh LKBH Jepara adalah narasi video TikTok dengan akun TikTok @ajicakraindonesia oleh TH Ketua Aji Cakra Indonesia Jepara yang mengaku penerima kuasa dari korban atau KH yang berstatemen atau mengomentari adanya dugaan tindak pidana penganiayaan, penghinaan, dan menyerang kehormatan seseorang oleh seorang oknum anggota DPRD Jepara berinisial LA.

Dalam narasi video itu, TH mengucapkan terjadi perselisihan antara LA dan korban yang notabene adalah orangtuanya yang dilempar gelas berisi air minum ke muka korban.

Namun video itu disanggah oleh Kuasa Hukum LA yang mengatakan kalau KH bukan orangtua atau Ibu kandungnya, namun KH adalah istri sambung dari Ayahnya atau H. Siswoyo.

Menurut Lek Yus, saat ini KH (Ibu Tiri LA) dan H. Siswoyo (ayah kandung LA) dalam proses perceraian (cerai talak) di Pengadilan Agama Kabupaten Jepara dan sudah terdaftar dengan Nomor Perkara : 1263/Pdt.G/2026/PA.Jepr.

TH, Ketua Aji Cakra Indonesia melalui akun TikTok @ajicakraindonesia telah membuat, menggunggah, dan mendistribusikan atau menyebarkan luaskan konten melalui platform medsos TikTok.

Menurut Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara memberikan keterangan kalau distribusi dan penyebaran konten oleh kreator yang melanggar aturan dapat dijerat sanksi pidana berat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi hak cipta.

Di bawah hukum Indonesia, aktivitas menyebarkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya konten digital yang melanggar hukum memiliki konsekuensi hukum yang nyata bagi pembuat maupun penyebar ulangnya.

Dugaan ini muncul terkait adanya tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran dengan mengunggah video yang mendiskreditkan dan mempermalukan orang lain di ruang publik demi tujuan konten.

Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27A Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Pasal 45 (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 400jt.

Pengaduan Polisi tentang Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 tahun 2008 jo Pasal 27A UU No.1 Th 2024 jo Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lek Yus menambahkan bahwa,” Kami berharap kepada semua pihak, jangan mendistribusikan atau menyebarkan luaskan dan membuat konten yang tidak sesuai fakta, hoax, dan Pencemaran nama baik. Kami akan ambil tindakan hukum,” tambahnya.

“Dalam aduan ini, kamu serahkan barang bukti berupa flashdisk berisikan rekaman video TikTok yang dibuat oleh akun @ajicakraindonesia,” pungkas Lek Yus.

Sementara, H. Tarto Widodo, S.E., S.H., M.H. mengatakan bahwa bukan kapasitas dan kompetensi TH untuk membuat narasi video TikTok yang tidak sesuai fakta. “Kami berharap pihak penegak hukum dalam hal ini Satreskrim Polres Jepara bisa segera menindaklanjuti dan memproses aduan ini secara adil dan proporsional berdasarkan bukti objektif dan aturan hukum yang berlaku,” tandas Tarto Widodo.

Kronologi kejadian menurut Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara

Berdasarkan surat dasar aduan ke Kapolres Jepara oleh Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara

Kamis (23/07/2026) ada mediasi pembagian harta bersama antara H. Siswoyo dengan KH.

Jum’at (24/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB atas usulan oleh KH, H. Siswoyo dan LA mendatangi rumah KH untuk mediasi terkait perceraian secara baik-baik dan membicarakan pembagian harta bersama.

H. Siswoyo kemudian dimaki-maki tidak pantas oleh KH. Melihat hal itu LA spontan emosi lalu mengambil air minum kemasan (Teh Kemasan) kalau dibanting ke lantai dan tidak mengarah ke tubuh KH.

Kejadian berikutnya, KH beraksi mengambil dan mengangkat toples kaca dengan maksud di lemparkan ke muka LA dan pada saat itu dihalangi oleh H. Siswoyo. Kemudian anak-anak KA datang dan turut memaki-maki LA dengan ucapan yang kasar dan tidak pantas.

Karena dalam kondisi yang sudah tidak kondusif LA dan H. Siswoyo memutuskan untuk pulang meninggalkan rumah KH.

Analisa video TikTok @ajicakraindonesia, dalam hal ini TH dengan sengaja dan dengan perencanaan yang matang berupaya menggiring opini publik dengan tidak menyebutkan KH adalah Ibu Tiri atau sambung, sehingga seolah-olah, LA melakukan tindakan kekerasan / arogansi terhadap Ibu Kandung nya.

Laporan ke DPRD Jepara

TH Ketua Aji Cakra Indonesia juga telah mengirimkan surat pengaduan masyarakat nomor : 036/AD/AJICAKRA/VII/ 2026 Tanggal 27 Juli 2026 kepada Pimpinan DPRD Jepara dengan tembusan ke Ketua BK atau Badan Kehormatan DPRD Jepara.

Dalam surat yang ditandatangani oleh TH Ketua dan S Sekretaris Aji Cakra Indonesia melampirkan legalitas lembaga, surat kuasa, lampiran kronologi, dan data pendukung rekaman CCTV dan rekaman audio (flashdisk).

Versi TH dalam surat tersebut, Ia merinci dan menulis duduk perkara atas dugaan bahwa LA telah melakukan tindakan-tindakan buruk terhadap KH dan melanggar kode etik dan sumpah jabatan sebagai anggota DPRD Jepara.

Namun semua tuduhan dan dugaan yang dilayangkan oleh Aji Cakra Indonesia ke Pimpinan DPRD Jepara menurut LA adalah tidak sesuai fakta.

Isi surat ke Pimpinan DPRD Jepara telah merugikan nama baik LA serta menyerang martabat dan kehormatan LA.

Perkara ini adalah perkara pribadi (private) dan tidak ada hubungannya LA dalam kedudukannya dan kapasitasnya sebagai anggota DPRD dari Fraksi PPP, Sekretaris Komisi C DPRD Jepara maupun Bendahara DPC PPP Jepara.

Pada saat peristiwa terjadi, LA tidak sedang melakukan kegiatan dinas. Dalam hal ini LA juga menganggap bahwa TH Ketua Aji Cakra Indonesia sengaja meyerang kehormatan, dan nama baik DPRD sebagai kelembagaan yang mempresentasikan wakil rakyat.

Karena menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan dan nama baik secara individu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 105/PUU-XXII/2024. Tim Kuasa Hukum LKBH Jepara mewakili LA telah melakukan langkah hukum (delik aduan) atas adanya dugaan tindak pidana siber dan aduan atau pelaporan pencemaran nama ke Polres Jepara.

Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini guna memenuhi asas keberimbangan, akurasi, dan independensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Apabila terdapat pihak yang merasa perlu memberikan tanggapan, penjelasan, atau koreksi atas isi pemberitaan ini, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar jurnalistik yang berlaku.
(sus/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!