Kriminalxpsot.com || BULELENG — Penanganan perkara empat unit mobil box yang disebut telah diamankan Satreskrim Polres Buleleng kini memunculkan pertanyaan serius. Nama Aipda Kadek Budiarta alias Bolit, yang disebut sebagai anggota Paminal Bidpropam Polda Bali, ikut terseret dalam informasi yang beredar mengenai perkara tersebut.
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan bahwa Aipda Kadek Budiarta mendapat perlindungan atau backup dari seorang oknum di lingkungan Divpropam Polri. Nama Kombes Ketut Agus Kusmayadi turut disebut dalam informasi yang diterima awak media. Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan memerlukan klarifikasi serta pembuktian resmi dari pihak-pihak terkait.
Publik pun patut mempertanyakan: siapa sebenarnya pemilik atau pihak yang menguasai empat mobil box tersebut? Apa muatan yang diamankan? Dalam perkara apa kendaraan itu diamankan? Siapa saja yang telah diperiksa? Dan bagaimana perkembangan proses hukumnya?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak berkembang menjadi spekulasi liar maupun tudingan bahwa penanganan perkara berjalan berbeda ketika nama anggota kepolisian ikut disebut.
Seorang sumber dari kalangan aparat penegak hukum (APH), yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan tudingan keras mengenai Aipda Kadek Budiarta.
> “Anggota Propam Polda Bali sebenarnya sudah benci sama Bolit. Karena Bolit masuk Propam di Paminal cuma kedok saja untuk melindungi usahanya yang hitam,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan sumber tersebut merupakan klaim yang masih harus diverifikasi. Karena itu, Bidpropam Polda Bali maupun Divpropam Polri dinilai perlu melakukan pemeriksaan objektif apabila memang terdapat laporan, informasi, atau bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai fungsi pengawasan internal Polri justru dipersepsikan masyarakat sebagai tempat berlindung bagi personel yang sedang disorot. Sebaliknya, Propam seharusnya menjadi institusi terdepan dalam memastikan setiap anggota tunduk pada aturan etik, disiplin, dan hukum pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Tokoh Masyarakat Minta Kapolda Baru Turun Tangan
Seorang tokoh masyarakat Buleleng yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan adanya dugaan bahwa Aipda Kadek Budiarta memiliki pengaruh kuat di wilayah Buleleng.
> “Dugaan untuk daerah Buleleng semua dipegang oleh Aipda Kadek Budiarta beserta anak buahnya. Kapolda baru, ungkap semuanya pelanggaran yang ada di Bali,” katanya, Selasa (13/10/2026).
Sekali lagi, informasi tersebut merupakan dugaan dari sumber, bukan fakta hukum yang telah diputuskan. Justru karena tudingannya serius, aparat terkait semestinya melakukan verifikasi sehingga masyarakat mendapatkan kepastian: apakah informasi tersebut memiliki dasar atau justru tidak terbukti.
Apabila tidak benar, hasil pemeriksaan dapat membersihkan nama personel yang dituding. Namun jika ditemukan bukti pelanggaran, penegakan hukum dan etik harus dilakukan tanpa memandang pangkat, jabatan, kedekatan maupun jaringan.
Made Tangkas: Periksa Kekayaan, Telusuri Sumbernya
Tokoh masyarakat Denpasar, Made Tangkas, bahkan meminta Divpropam Polri turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap sumber kekayaan Aipda Kadek Budiarta.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
> “Propam Mabes Polri harus turun. Cek kekayaan Aipda Kadek Budiarta, apakah sesuai dengan gaji dan pangkat. Secara logika cuma Aipda tapi kekayaan melebihi jenderal. Kalau ada unsur pidana, jerat TPPU agar semua terungkap dari mana hasil kekayaan Aipda Kadek Budiarta,” ujar Made Tangkas, Selasa (13/10/2026).
Pernyataan mengenai besarnya kekayaan tersebut juga belum dibuktikan melalui data resmi. Pemeriksaan harta kekayaan, transaksi keuangan maupun penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak dapat didasarkan semata-mata pada asumsi mengenai gaya hidup atau pangkat seseorang. Diperlukan penyelidikan, alat bukti, penelusuran aliran dana serta adanya dugaan tindak pidana asal sesuai ketentuan hukum.
Namun desakan masyarakat tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi institusi terkait untuk memberikan kepastian secara transparan apabila memang terdapat informasi awal yang layak ditindaklanjuti.
Empat Mobil Box Harus Dibuka Terang
Yang paling mendesak saat ini adalah keterbukaan mengenai empat unit mobil box yang disebut diamankan Satreskrim Polres Buleleng.
Jika benar kendaraan tersebut telah diamankan, masyarakat berhak memperoleh penjelasan berdasarkan fakta yang dapat dipublikasikan: kapan dan di mana kendaraan diamankan, apa barang yang ditemukan, siapa pemilik kendaraan, siapa pengemudinya, bagaimana status perkaranya, dan apakah ada anggota Polri yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Apabila nama Aipda Kadek Budiarta tidak memiliki hubungan dengan empat kendaraan itu, kepolisian juga perlu menyampaikannya secara tegas agar tidak terjadi penghakiman melalui opini publik.
Sebaliknya, apabila terdapat keterkaitan berdasarkan alat bukti, proses hukum harus berjalan secara profesional dan transparan. Tidak boleh ada nama yang disembunyikan hanya karena yang bersangkutan anggota kepolisian.
Diamnya institusi terhadap pertanyaan yang berkembang justru berpotensi memperbesar kecurigaan masyarakat. Transparansi menjadi jalan paling efektif untuk memutus spekulasi mengenai dugaan intervensi maupun perlindungan terhadap pihak tertentu.
Dugaan “Backup” Harus Dibuktikan, Bukan Dibiarkan Menjadi Isu
Demikian pula dengan munculnya nama Kombes Ketut Agus Kusmayadi dalam dugaan memberikan backup kepada Aipda Kadek Budiarta. Tuduhan tersebut sangat serius dan karenanya tidak patut diperlakukan sebagai fakta sebelum terdapat konfirmasi atau hasil pemeriksaan resmi.
Divpropam Polri dapat menjawabnya secara sederhana tetapi tegas: apakah terdapat hubungan dengan perkara empat mobil box tersebut, apakah pernah terjadi intervensi terhadap proses penyelidikan atau penyidikan, dan apakah ada komunikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara?
Jika tudingan itu tidak benar, institusi berkepentingan meluruskannya. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan secara independen hingga terang.
Aipda Kadek Budiarta Belum Memberikan Tanggapan
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Aipda Kadek Budiarta alias Bolit melalui WhatsApp pada Selasa (13/10/2026). Namun hingga berita ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan respons.
Media tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan koreksi kepada Aipda Kadek Budiarta, Kombes Ketut Agus Kusmayadi, Polres Buleleng, Bidpropam Polda Bali maupun Divpropam Polri sehingga pemberitaan dapat berkembang secara berimbang berdasarkan fakta dan keterangan seluruh pihak.
Kini publik menunggu satu hal: buka seterang-terangnya perkara empat mobil box tersebut.
Jika tidak ada keterlibatan anggota Polri, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi apabila ditemukan keterlibatan, intervensi, penyalahgunaan kewenangan ataupun tindak pidana, proses tanpa pandang bulu.
Seragam dan pangkat tidak boleh menjadi tameng dari pemeriksaan hukum. Justru ketika nama aparat disebut dalam sebuah perkara, transparansi menjadi ujian terhadap integritas institusi.
Kasus empat mobil box ini jangan dibiarkan menggantung dan menjadi ruang tumbuhnya dugaan demi dugaan. Polres Buleleng, Bidpropam Polda Bali dan Divpropam Polri ditunggu untuk menjawab dengan fakta, pemeriksaan, serta hasil penegakan hukum—bukan dengan kesunyian.
