Kriminalxpost, Sumedang, 12 Oktober 2026 – Lengkap Kasus Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman, membeberkan kronologi pembunuhan sopir taksi online berinisial AD yang jasadnya ditemukan terkubur di kawasan Kebun Teh Cisoka, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kasus tragis ini melibatkan dua orang tersangka yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Dalam keterangannya, AKP Usep menjelaskan bahwa korban awalnya disergap dan diikat menggunakan tali tambang oleh para pelaku. Salah satu tersangka kemudian nekat menjerat leher korban menggunakan kabel baja atau kabel rem ketika korban masih melakukan perlawanan sengit di dalam kendaraan.
Akibat perlawanan tersebut, tersangka lainnya turut membantu melumpuhkan korban dengan mengikat tangan serta memukulinya secara bertubi-tubi. Korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian akibat kombinasi penganiayaan fisik dan jeratan di bagian leher yang dilakukan secara bersama-sama.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, kedua pelaku bergegas membawa jasad AD menggunakan mobil korban untuk menghilangkan jejak. Polisi mendapati adanya bercak darah di dalam kendaraan akibat korban yang sempat mengalami muntah darah saat kejadian berlangsung.
Para pelaku sempat berputar-putar mencari lokasi yang aman untuk menyembunyikan jasad korban, termasuk berniat menuju wilayah Cibugel namun diurungkan. Mereka akhirnya menemukan sebuah gubuk di kawasan Kebun Teh Cisoka dan mulai menggali tanah menggunakan cangkul yang diduga telah disiapkan sebelumnya di dalam kendaraan.
Jasad korban kemudian dikubur sedalam kurang lebih satu meter di area perkebunan teh tersebut sebelum akhirnya berhasil dibongkar oleh petugas kepolisian. Polisi yang mendapat petunjuk langsung membawa para tersangka ke tempat kejadian perkara untuk menunjukkan titik penguburan sebelum jasad dievakuasi ke rumah sakit guna proses autopsi.
Atas perbuatan keji tersebut, kedua tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 479 ayat (4) serta Pasal 458 KUHP. Pihak kepolisian menegaskan bahwa ancaman pidana yang menanti meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
