KriminalXpost.com||Cigudeg, Bogor – Aktivitas tambang galian tanah yang beroperasi di Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis lingkungan. Tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, tambang tersebut diduga dikelola oleh seseorang bernama Budi. Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak yang bersangkutan maupun instansi terkait.
” Kalau untuk penanggung jawab lapangan pak cecep bang Pengelolanya pak Budi kebetulan yang punya Alat berat (beko)” Pungkas salah satu penaggung jawab yang enggan menyebutkan namanya di lokasi tambang tersebut Senin, 06/07/26
Aktivitas pertambangan yang diduga belum memiliki izin itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran, hingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar apabila tidak diawasi dan dikelola sesuai ketentuan.
Dok: Tambang Galian Tanah
Aktivis lingkungan dari Perkumpulan Aktivis Lingkungan Hidup Indonesia (PALHI) meminta Aparat Penegak Hukum (APH) bersama pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan tambang tersebut.
“Jika benar aktivitas tambang itu tidak memiliki izin, kami berharap APH dan pemerintah setempat bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum,” ujar perwakilan PALHI.
PALHI juga mendorong instansi terkait, termasuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan maupun dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pengelola tambang maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan kegiatan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.(*).
