Kriminalxpost // Bogor – Aktivitas penambangan batu di Desa Pinang, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yang diduga milik seorang pengusaha bernama Haji Fadil, kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, kegiatan pengerukan bukit tersebut disinyalir kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Meski legalitas operasionalnya dipertanyakan, pihak pengelola seolah menutup mata dan tetap nekat menjalankan aktivitas pengerukan tanah dan batu tanpa dokumen resmi.
Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lokasi, aktivitas penambangan tersebut tampak berjalan dengan masif tanpa hambatan. Beberapa unit alat berat jenis ekskavator terlihat sibuk mengeruk material batu dari dinding perbukitan untuk langsung dimuat ke dalam armada truk jenis colt diesel. Hilir mudik kendaraan berat ini tidak hanya memicu polusi debu yang pekat, tetapi juga dikeluhkan berpotensi merusak infrastruktur jalan sekitar akibat tonase yang berlebih.

Aktivitas pengerukan skala besar ini diduga keras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya yang mengatur terkait perlindungan lingkungan dan tertib usaha pertambangan. Secara aturan hukum, setiap operasional galian wajib mematuhi zonasi wilayah serta memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Tanpa adanya izin resmi, ekosistem lokal terancam rusak dan rawan memicu bencana alam bagi warga sekitar.
Ironisnya, isu yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya keterlibatan pihak luar hingga aparatur pemerintahan desa setempat. Oknum Kepala Desa Pinang diduga kuat ikut pasang badan dan bertindak sebagai penanggung jawab lapangan guna mengamankan jalannya bisnis galian tersebut. Desas-desus mengenai adanya proses serah terima pengelolaan tambang kepada pihak tertentu pun kian berembus kencang di tengah masyarakat.
Guna mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut, tim liputan mencoba menyambangi lokasi untuk menemui Haji Fadil selaku pemilik usaha.yang kebetulan ia berada di lokasi tempatnya di sebuah warung kopi, Tim liputan juga bertemu dengan salah satu aparatur kewilayahan setempat, yakni Jaro Lekek (Jaro 07), di sebuah warung kopi yang berada tak jauh dari area galian batu tersebut.
Sudah saya serah terimakan untuk masalah di lapangan ke Pak jaro beberapa hari yang lalu,ucap haji Fadil ke awak media.
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai isu adanya serah terima pengelolaan tambang, Jaro Lekek langsung melayangkan bantahan. Ia berdalih bahwa kabar tersebut hanyalah pembicaraan biasa tanpa ada ikatan formal yang jelas. “Ih enggak ada penyerahan, paling itu mah omong doang. Tapi kan enggak masalah kalau kita ngobrol-ngobrol gini. Kalau dulu Haji Fadil enggak tahu siapa ya, paling saya hanya begini-begini, saya juga enggak bisa ngapa-ngapain, paling cuma begini doang,” kelitnya saat diwawancarai.
Meski pihak jaro terkesan mengelak dan meminimalkan perannya, sikap tertutup tersebut justru menyisakan tanda tanya besar terkait pengawasan wilayah terhadap tambang yang diduga ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi lanjutan kepada Kepala Desa Pinang serta pihak Satpol PP Kabupaten Bogor agar segera mengambil tindakan tegas demi penegakan Perda dan kelestarian lingkungan.
