Beranda » Terbongkar Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabid Propam Polda Bali dan Ipda Haris Budiono: Dugaan Uang “Atensi” Rp5 Juta per Bulan hingga Penguasaan Kendaraan Bermasalah

Terbongkar Dugaan Catatan Hitam Mantan Kabid Propam Polda Bali dan Ipda Haris Budiono: Dugaan Uang “Atensi” Rp5 Juta per Bulan hingga Penguasaan Kendaraan Bermasalah

KriminalXpost.com||Denpasar – Sejumlah dugaan yang menyeret nama mantan Kabid Propam Polda Bali, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, S.I.K., S.H., M.H., bersama Ipda Haris Budiono, kembali menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencakup adanya pemberian uang “atensi” secara rutin, dugaan perantara pengurusan perkara, hingga dugaan penguasaan kendaraan bermotor yang disebut tidak memiliki dokumen sah.

Informasi tersebut berawal dari keterangan Haji Abdulrahman, tersangka dalam perkara dugaan peredaran rokok ilegal yang sedang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan narasumber, hasil konfirmasi kepada sejumlah pihak, serta dokumen yang diperoleh redaksi. Media tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut pengakuan Haji Abdulrahman, pada Sabtu (2/5/2026) dirinya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta kepada seseorang bernama Arik alias Jony dengan tujuan membantu pengurusan perkara yang tengah dihadapinya.

«”Uang Rp300 juta saya serahkan ke Jony untuk mengurusi kasus rokok ilegal saya,” ujar Haji Abdulrahman kepada awak media.»

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik alias Jony membenarkan pernah menerima uang tersebut, namun membantah telah menikmatinya. Ia mengaku telah mengembalikan Rp250 juta kepada Haji Abdulrahman, sementara Rp50 juta digunakan sebagai biaya operasional atas persetujuan yang bersangkutan.

Arik juga mengaku dirinya justru menjadi korban. Menurut keterangannya, uang Rp300 juta tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana yang disebut mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di Polda Bali dan sanggup membantu penyelesaian perkara. Namun, Arik mengklaim hanya menerima kembali Rp150 juta sehingga harus menambah Rp100 juta dari dana pribadinya agar dapat mengembalikan total Rp250 juta kepada Haji Abdulrahman.

Dalam keterangannya, Arik juga menyebut adanya dugaan pemberian uang “atensi” kepada Ipda Haris Budiono sebesar sekitar Rp5 juta setiap bulan.

Tim investigasi media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada Haji Abdulrahman di wilayah Sumberkima, Gerokgak, Kabupaten Buleleng, pada Kamis (16/4/2026). Dalam kesempatan tersebut, Haji Abdulrahman kembali menyampaikan bahwa dirinya diduga pernah memberikan uang “atensi” secara rutin kepada Ipda Haris Budiono serta kepada seorang oknum wartawan berinisial Dewa.

Saat ini Haji Abdulrahman telah berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan rokok ilegal yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali. Ia mengaku setelah resmi menjadi tersangka, Ipda Haris Budiono disebut tidak lagi dapat membantu proses hukumnya. Bahkan, menurut pengakuannya, ia sempat disarankan agar meninggalkan wilayah tersebut untuk menghindari proses hukum. Namun, Haji Abdulrahman mengaku menolak saran tersebut dan memilih memenuhi seluruh panggilan penyidik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi membantah memiliki hubungan dengan Haji Abdulrahman.

«”Saya tidak mengenal Haji Abdulrahman. Untuk Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali dan sudah tidak ada urusan lagi,” ujarnya.»

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp belum memperoleh tanggapan. Nomor telepon awak media disebut telah diblokir sehingga belum memungkinkan diperoleh klarifikasi langsung dari yang bersangkutan.

Selain dugaan mengenai aliran dana, redaksi juga menerima informasi dari sumber lain yang meminta identitasnya dirahasiakan. Sumber tersebut menyebut adanya dugaan bahwa mantan Kabid Propam Polda Bali menguasai dua unit kendaraan bermotor berupa Toyota Kijang Innova dan Suzuki Baleno yang diduga tidak memiliki dokumen sah.

Menurut sumber tersebut, kedua kendaraan itu sebelumnya disebut pernah diamankan Unit Paminal Polda Bali dari seorang anggota Polsek Gilimanuk. Sumber yang sama juga menyampaikan dugaan mengenai perilaku pribadi yang dinilai tidak patut. Namun, informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen sehingga media masih membuka ruang klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Berdasarkan keseluruhan keterangan narasumber, muncul sejumlah dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum, antara lain dugaan gratifikasi atau penyalahgunaan jabatan terkait aliran dana “atensi” sekitar Rp5 juta per bulan dan dana Rp300 juta yang disebut digunakan untuk pengurusan perkara, dugaan menghambat proses penegakan hukum apabila benar terdapat ajakan kepada tersangka untuk menghindari proses hukum, dugaan penipuan atau penggelapan terkait selisih pengembalian dana sebagaimana disampaikan para pihak, dugaan penguasaan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen sah, serta dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri apabila seluruh tuduhan tersebut nantinya terbukti.

Apabila seluruh dugaan tersebut dapat dibuktikan melalui proses hukum yang sah, maka berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait dokumen kendaraan, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri yang dapat berujung pada sanksi etik hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila seluruh unsur hukumnya terpenuhi.

Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana rokok ilegal, tetapi juga menyentuh aspek integritas aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, seluruh dugaan yang berkembang perlu diuji dan dibuktikan melalui proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Pada Kamis (2/7/2026), redaksi kembali menghubungi Haji Abdulrahman melalui WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa perkara yang menjeratnya telah memasuki tahap pelimpahan.

«”Sekarang pelimpahan tahap dua. Ini saya menuju Kejaksaan Singaraja,” ujar Haji Abdulrahman.»

Hak Jawab dan Keberimbangan

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta memberikan hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Kombes Pol. I Ketut Agus Kusmayadi, Ipda Haris Budiono, Arik alias Jony, Haji Abdulrahman maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun bukti pembanding agar pemberitaan tetap berimbang. Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!