Beranda » GMPK Kritisi Integrasi Aplikasi Diskominfo Jepara Dinilai Tidak Efektif dan Tumpang Tindih bagi Nelayan

    GMPK Kritisi Integrasi Aplikasi Diskominfo Jepara Dinilai Tidak Efektif dan Tumpang Tindih bagi Nelayan

    Jepara | kriminalxpost.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) mengkritisi kebijakan Pemerintah Kabupaten Jepara terkait pengembangan dan integrasi sejumlah aplikasi digital untuk pelayanan nelayan yang dinilai belum efektif, membingungkan, serta masih menyisakan berbagai persoalan akurasi data.

    Sorotan tersebut disampaikan menyusul rapat integrasi aplikasi Nelayan Indonesia Jaya (NINJA) dengan aplikasi E-Pas Kecil milik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel), Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI yang digelar di Ruang Rapat Asisten II Sekda Jepara, Rabu (1/7/2026). Rapat dihadiri Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Jepara, Diskominfo, Dinas Perhubungan, dan Kantor Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Kelas II Jepara.

    Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan manipulasi dokumen dalam pengajuan BBM bersubsidi. Berdasarkan keterangan Dinas Perikanan, admin aplikasi NINJA pada 11 Juni 2026 menemukan 14 dokumen E-Pas Kecil yang diduga merupakan hasil editan milik tujuh pemilik kapal. Dalam proses klarifikasi, salah satu pemilik mengakui menggunakan dokumen hasil editan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.

    LSM GMPK: Temuan Membuktikan Sistem Masih Lemah

    Ketua DPC LSM GMPK Kabupaten Jepara, M. Ade Arief Usman, menilai temuan tersebut justru menunjukkan bahwa sistem aplikasi yang dikembangkan masih memiliki kelemahan mendasar.

    “Temuan ini menunjukkan lemahnya aplikasi yang dikembangkan oleh Diskominfo Jepara selaku Person In Charge (PIC). Integrasi aplikasi belum tentu menjamin akurasi data maupun keabsahan dokumen yang digunakan nelayan untuk memperoleh BBM bersubsidi jenis solar di SPBUN,” ujarnya.

    Menurutnya, pengembangan berbagai aplikasi justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila tidak menyelesaikan akar masalah pelayanan kepada nelayan.

    “Persoalannya adalah kebutuhan solar subsidi bagi nelayan. Seharusnya aplikasi yang dibiayai dari uang negara benar-benar mampu menyelesaikan persoalan tersebut, bukan justru menambah kerumitan.”

    Dinilai Terjadi Tumpang Tindih Aplikasi

    LSM GMPK mencatat dalam beberapa tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Jepara telah mengembangkan maupun mengintegrasikan sejumlah aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan nelayan dan distribusi BBM bersubsidi.

    Di antaranya:

    Aplikasi Nelayan Indonesia Jaya (NINJA) yang diluncurkan pada Juni 2022.

    Integrasi aplikasi NINJA dengan XStar milik BPH Migas pada November 2024.

    Integrasi data melalui aplikasi SAMUDRA (Satu Manajemen untuk Data Jepara).

    Rencana integrasi aplikasi NINJA dengan E-Pas Kecil milik Kementerian Perhubungan.

    Menurut GMPK, banyaknya aplikasi tersebut justru menunjukkan adanya tumpang tindih sistem yang belum sepenuhnya sinkron.

    Data Dinilai Belum Akurat

    LSM GMPK juga menyoroti data pada aplikasi SAMUDRA.

    Berdasarkan menu sektor perikanan, Kecamatan Kembang tercatat memiliki nol kelompok nelayan, sementara pada saat yang sama terdapat 92 kapal dan 33 nelayan yang terdata.

    Padahal di wilayah tersebut terdapat sejumlah organisasi nelayan, termasuk Forum Nelayan (Fornel) Jepara maupun Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI).

    “Kalau memang kelompok nelayan ada, mengapa dalam aplikasi tercatat nol? Ini menunjukkan pendataan masih perlu diperbaiki,” kata M. Ade Arief Usman.

    Ia juga mempertanyakan mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBUN Tubanan yang telah beroperasi sejak Oktober 2023.

    Kemudahan Nelayan Harus Menjadi Prioritas

    Menurut GMPK, digitalisasi pelayanan seharusnya memberikan kemudahan, bukan menambah persyaratan yang membingungkan nelayan.

    LSM GMPK mengusulkan agar Dinas Perikanan cukup menerbitkan Surat Rekomendasi pembelian BBM berdasarkan dokumen asli yang dimiliki nelayan, seperti: KTP, Kartu KUSUKA dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kartu Tanda Anggota kelompok nelayan, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

    Dengan sistem tersebut, menurut GMPK, proses verifikasi tetap dapat dilakukan tanpa harus membebani nelayan dengan banyak aplikasi yang berbeda.

    “Pemkab Jepara semestinya membuat aplikasi integrasi yang sederhana, mudah digunakan nelayan, namun tetap memiliki sistem pengawasan yang kuat sehingga tidak mudah dimanipulasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

    Pertanyakan Efektivitas Integrasi E-Pas Kecil

    LSM GMPK juga mempertanyakan apakah integrasi E-Pas Kecil dengan aplikasi NINJA benar-benar akan mempermudah akses nelayan memperoleh BBM bersubsidi.

    Menurutnya, E-Pas Kecil pada dasarnya merupakan dokumen legalitas kapal, sedangkan kebutuhan utama nelayan adalah memperoleh pelayanan rekomendasi BBM secara cepat, sederhana, dan tepat sasaran.

    GMPK berharap Pemerintah Kabupaten Jepara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh sistem digital pelayanan nelayan agar tidak terjadi tumpang tindih aplikasi, memperbaiki validitas data, memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, sekaligus memberikan kemudahan pelayanan kepada nelayan tanpa mengurangi aspek akuntabilitas dan pengendalian penyalahgunaan subsidi.
    (Redtim/Jateng)

    Facebook Comments Box

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    error: Content is protected !!