Beranda » ​Wartawan di Bogor Diduga Jadi Korban Pengancaman, Kasus Berlanjut ke Polisi

​Wartawan di Bogor Diduga Jadi Korban Pengancaman, Kasus Berlanjut ke Polisi

Kriminalxpost // BOGOR – Seorang jurnalis dari media online Bidik Hukum Nasional, Cecep, mengaku menjadi korban dugaan pengancaman dan intimidasi oleh seseorang yang ia kenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (25/6/2026), sesaat setelah korban tiba di kediamannya usai pulang bekerja.

​Menurut keterangan Cecep, pesan bernada ancaman tersebut dikirim oleh terduga pelaku berinisial MH alias Gimin. Pesan yang ditulis menggunakan bahasa Sunda itu dinilai sarat akan intimidasi dan provokasi yang mengancam keselamatan dirinya.

​Kronologi Kejadian

​Dalam percakapan digital tersebut, pengirim pesan berulang kali menanyakan keberadaan korban, menyatakan niat untuk mendatangi rumahnya, hingga mengeluarkan kata-kata kasar.

​Cecep mengaku bingung atas tindakan tersebut, sebab selama ini ia merasa tidak memiliki masalah pribadi maupun konflik terkait pemberitaan dengan terduga pelaku. Terlebih, keduanya diketahui tinggal di lingkungan yang berdekatan.

​”Saya mengenal nomor WhatsApp itu dan mengenal orangnya. Kami masih berada dalam satu wilayah RW meskipun berbeda RT. Saya merasa tidak memiliki masalah pribadi maupun persoalan lain dengan yang bersangkutan,” ujar Cecep saat dikonfirmasi.

 

​Khawatir Keselamatan Keluarga, Korban Lapor Polisi

​Akibat insiden ini, Cecep mengaku situasi psikologis dirinya dan keluarga menjadi terganggu karena merasa tidak aman. Sebagai langkah tegas, ia berencana membawa kasus ini ke ranah hukum.

​”With adanya ancaman ini, saya dan keluarga merasa terancam. Saya berencana membuat laporan pengaduan resmi kepada pihak kepolisian karena khawatir terhadap keselamatan diri dan keluarga. Saya berharap aparat penegak hukum dapat menangani persoalan ini secara cepat dan profesional,” tegasnya.

​Jerat Hukum bagi Pelaku

​Secara regulasi, tindakan pengancaman melalui media elektronik penegakannya diatur dalam hukum positif Indonesia. Terduga pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 29 juncto Pasal 45B UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) terkait pengiriman ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi melalui sistem elektronik.

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan ancaman kekerasan.

​Kasus ini diharapkan dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut dari aparat penegak hukum setempat demi menjamin keamanan jurnalis serta keluarganya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!