Kriminalxpost // Banten, 25 Juni 2026 – Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) di lingkungan Pemerintah Daerah merupakan posisi yang sangat strategis karena berfungsi sebagai motor penggerak birokrasi dan administrasi. Namun, akhir-akhir ini media massa marak memberitakan tentang betapa sulitnya memperoleh informasi terkait anggaran maupun realisasi anggaran di Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Fenomena mandeknya arus informasi ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan masyarakat sipil yang mendambakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Ketua Dewan Pengawas LBH Situmeang, Ampera Situmeang, menegaskan bahwa kesulitan akses informasi semacam ini seharusnya tidak perlu terjadi di era demokrasi saat ini. Terlebih lagi, peran serta masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan telah diperkuat secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Kehadiran regulasi ini menjadi payung hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui rencana dan implementasi kebijakan anggaran daerah.
Bila merujuk secara tegas kepada ketentuan UU KIP tersebut, maka jelas tidak ada alasan rasional maupun yuridis bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menutup diri. Baik Sekda, Kepala Dinas (Kadis), hingga Kepala Badan (Kaban) berkewajiban membuka ruang transparansi terhadap setiap informasi yang dipertanyakan oleh publik. “Tidak ada alasan bagi pejabat untuk menghindar, karena anggaran daerah adalah uang rakyat yang pertanggungjawabannya harus terbuka,” ujar Ampera Situmeang kepada wartawan di Banten, Kamis (25/6/2026).
Di sisi lain, muncul keraguan publik yang cukup beralasan mengingat sosok Sekda Kabupaten Tangerang saat ini merupakan produk dari pemerintahan transisi. Jabatan tersebut lahir dan disahkan di era kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati Tangerang, Andy Ony Prihartono. Rekam jejak proses pengangkatan Soma Atmaja, mulai dari posisi Pelaksana Harian (Plh), Pelaksana Tugas (Plt), hingga akhirnya dilantik menjadi Sekda definitif, memang tidak lepas dari sorotan tajam dan gelombang kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Satu di antara sekian banyak kritik yang mencuat ke permukaan adalah mengenai fenomena rangkap jabatan yang sempat dipegang oleh pejabat bersangkutan. Kendati menuai banyak rapor merah dan keberatan dari publik, proses pelantikan tetap berjalan hingga menempatkannya sebagai Sekda definitif Kabupaten Tangerang. Situasi ini dinilai kian pelik dan mengundang tanya, mengingat masa jabatan Sekda yang ada saat ini diproyeksikan tidak akan berlangsung lama lagi.
Kondisi pelayanan komunikasi yang ada saat ini pun dinilai masih jauh dari panggang api, terutama ketika awak media mencoba melakukan fungsi kontrol sosial. Ampera menyayangkan sikap tertutup birokrasi, di mana saat wartawan meminta konfirmasi langsung kepada Sekda, respon yang didapatkan justru sangat terbatas. Alih-alih mendapatkan penjelasan substantif dari pejabat yang bersangkutan, konfirmasi tersebut kerap kali hanya dijawab oleh Sekretaris Pribadi (Sepri) yang bersangkutan.
Menyikapi sengkarut komunikasi ini, LBH Situmeang menaruh harapan besar kepada Bupati Tangerang definitif mendatang agar lebih selektif dan objektif dalam menentukan figur Sekda berikutnya. Pemimpin daerah ke depan harus memilih sosok Sekda yang tidak hanya piawai dalam urusan birokrasi internal, tetapi juga memiliki kapasitas mumpuni dalam memfasilitasi kebutuhan informasi publik. Sekda masa depan tidak boleh lagi bersembunyi di balik barikade protokoler ketika masyarakat dan jurnalis menuntut akuntabilitas kinerja.
