Kriminalxpost // Bogor, 2 Juni 2026 – Aktivitas penambangan tanah merah urugan (Galian C) di Kampung Pabuaran, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP). Meski legalitas operasionalnya dipertanyakan, kegiatan pengerukan perbukitan tersebut nekat beroperasi tanpa dokumen resmi dari pemerintah.
​Berdasarkan pantauan langsung tim liputan di lokasi, aktivitas penambangan tengah berlangsung dengan mengerahkan satu unit alat berat ekskavator merek Kobelco untuk mengeruk area perbukitan. Selain itu, puluhan armada truk jenis colt diesel juga tampak mengantre di dalam kawasan galian untuk menunggu giliran muatan tanah.
​Aktivitas ini diduga keras melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, khususnya terkait perlindungan lingkungan dan tertib usaha pertambangan. Selain masalah IUP, operasional galian tanah skala besar wajib mematuhi zonasi wilayah dan Amdal agar tidak merusak ekosistem serta infrastruktur jalan sekitarnya.
​Saat dikonfirmasi oleh tim liputan di lokasi, salah satu pengelola galian yang mengidentifikasi dirinya sebagai Bagol, membenarkan adanya aktivitas pengerukan tanah di wilayah tersebut.
​”Iya Pak, saya Bagol, pengelola galian ini. Aktivitas di sini sudah berjalan sejak tanggal 28,” ujar Bagol saat ditemui wartawan.
​Lebih lanjut, Bagol menjelaskan bahwa lahan perbukitan yang tengah dikeruk tersebut merupakan milik seorang pengusaha yang berdomisili di Jakarta. Namun, terkait izin operasional dan kepatuhan terhadap regulasi daerah, ia tidak memberikan jawaban pasti.
​”Kalau untuk tanah ini punya orang Jakarta. Kalau masalah ini (operasional bawah), cuma melibatkan masyarakat setempat saja,” pungkas Bagol mengakhiri keterangan.
​Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpol PP Kabupaten Bogor selaku penegak Perda maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi. Warga berharap aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas galian guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
