Beranda » Keluarkan Surat Keterangan Izin Lingkungan, Desa Cimarias Sumedang Atur Ketat Pemasangan 70 Tiang iForte

Keluarkan Surat Keterangan Izin Lingkungan, Desa Cimarias Sumedang Atur Ketat Pemasangan 70 Tiang iForte

Kriminalxpost // SUMEDANG, 24 Mei 2026 – Pemerintah Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang resmi menerbitkan Surat Keterangan Izin Lingkungan untuk proyek peningkatan kualitas jaringan komunikasi di wilayahnya. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pemerataan akses digital, sekaligus memastikan penataan infrastruktur berjalan tertib. Proyek telekomunikasi berskala lokal ini akan dilaksanakan secara menyeluruh oleh pihak pemegang proyek, PT Iforte Solusi Infotex.

​Berdasarkan dokumen resmi bernomor 470/143/DS.CMS/V/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Mei 2026, pihak penanggung jawab proyek atas nama Muhammad Razi telah memenuhi seluruh prosedur administrasi. Surat Keterangan Izin Lingkungan ini dikeluarkan secara resmi dan ditandatangani secara sah oleh Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat. Keputusan ini menjadi dasar bagi korporasi yang berkantor pusat di Menara BCA, Jakarta tersebut untuk memulai aktivitas fisik di lapangan.

​Pemerintah desa menegaskan bahwa Surat Keterangan Izin Lingkungan ini dikeluarkan karena dinilai memberikan kontribusi positif yang nyata bagi ruang publik dan perekonomian lokal. Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat dengan tegas menyatakan bahwa keputusan ini diambil demi kemaslahatan bersama. “Saya memberi surat keterangan izin lingkungan karena ada manfaatnya buat masyarakat, dan pekerjaannya pun dikerjakan oleh sebagian warga Cimarias,” ungkapnya saat memberikan keterangan.

​Namun, saat ditanya mengenai mekanisme penyampaian informasi kepada masyarakat luas, Mamat Rohmat menjelaskan bahwa pendekatan proyek ini dilakukan secara langsung ke lingkungan warga. Dirinya menerangkan bahwa proses penyampaian informasi tersebut tidak mengumpulkan massa secara formal di fasilitas desa. “Sosialisasi dilakukan dari orang ke orang, tidak ada sosialisasi di kantor desa,” ungkapnya secara transparan mengenai jalannya koordinasi di lapangan.

​Meskipun dilakukan secara personal, Mamat Rohmat memberikan apresiasi terhadap iktikad baik yang ditunjukkan oleh pihak pelaksana karena tetap menghormati regulasi tingkat desa sejak awal sebelum tiang ditanam. “Proyek ini beda dengan proyek sebelumnya yang tidak pernah meminta izin ke desa terlebih dahulu. Tetapi pemasangan tiang iForte ini bagus dan meminta surat keterangan izin lingkungan dulu dari desa,” tambahnya membandingkan dengan pengalaman terdahulu.

​Secara teknis, proyek yang akan berjalan di lingkungan RT 002 RW 003 ini mencakup penarikan kabel udara, pemasangan tiang baru, perapihan komponen aksesori, hingga tahap akhir berupa penyambungan kabel serat optik (fiber optic). Sesuai kesepakatan tertulis dan demi mematuhi peraturan pemasangan tiang internet di fasilitas publik, jumlah tiang baru dibatasi ketat hanya sebanyak 70 tiang. Penempatan tiang penyangga dilarang keras mengganggu fungsi jalan, trotoar, tata ruang, serta harus dipasang kokoh dengan jarak aman demi menjaga estetika ruang publik.

​Sebagai poin penutup yang krusial dalam dokumen Surat Keterangan Izin Lingkungan tersebut, pelaksana proyek dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merusak bangunan, pekarangan, maupun fasilitas pribadi milik warga. Pemasangan infrastruktur juga diwajibkan untuk tidak menghalangi akses masuk ke rumah-rumah penduduk serta jalan lingkungan. Melalui sinergi kepatuhan izin, keterbukaan informasi, dan keterlibatan pekerja lokal ini, diharapkan pembangunan infrastruktur digital dapat berjalan aman dan kondusif.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!