Beranda » Skandal Dana Bos menggema Rp 1,6 Miliar, Kepala SMAN 3 Karawang di sorot.

Skandal Dana Bos menggema Rp 1,6 Miliar, Kepala SMAN 3 Karawang di sorot.

Karawang, kriminalxpost.com // Dugaan ada nya praktik penyelewengan dana pendidikan kembali mencuat dan memicu sorotan tajam publik di Kabupaten Karawang. Kepala SMAN 3 Karawang diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2025 dengan nilai fantastis mencapai Rp 1.621.840.000.

Dugaan tersebut kini tengah menjadi perhatian serius setelah Tim Kuasa Hukum media kriminalxpost.com mengungkap hasil investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan kepada pemerintah pusat.

Atas temuan tersebut, Tim Kuasa Hukum memastikan akan segera melaporkan kasus ini ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat untuk dilakukan penyelidikan serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Bos di SMAN 3 karawang.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem pelaporan pemerintah, SMAN 3 karwang pada tahun 2025 menerima Dana BOS tahap pertama sebesar Rp 810.920.000. dengan jumlah siswa 1067 orang yang dicairkan pada 22 Januari 2025
Dalam laporan penggunaan dana tersebut tercatat dalam berbagai item anggaran, seperti, penerimaan peserta didik baru. Rp 43.375.500,.kegitan Asesmen/evaluasi pembelajaran Rp.51.948.000 pemeliharaan sarana prasarana Rp.330.494.900.

Kemudian pada tahap kedua tahun 2025, sekolah kembali menerima dana sebesar Rp 810.920.000 yang dicairkan pada 08 Agustus 2025 dengan rincian penggunaan antara lain penerimaan peserta didik baru Rp.56.629.200,pengembangan perpustakaan Rp 162.883.200, pemeliharaan sarana prasarana Rp 182.087.000.

Namun berdasarkan hasil investigasi Tim Kuasa Hukum media kriminalxpost.com, ditemukan dugaan kuat bahwa sebagian item anggaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan. Sejumlah kegiatan yang dilaporkan bernilai ratusan juta rupiah diduga tidak terlihat realisasinya secara nyata di lingkungan sekolah.

Tim Kuasa Hukum bahkan menilai sebagian penggunaan anggaran tersebut diduga hanya tercatat dalam laporan administrasi, sementara pelaksanaannya di lapangan patut dipertanyakan.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum media kriminalxpost.com menegaskan bahwa dugaan ini sangat serius karena menyangkut pengelolaan uang negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat, kami menemukan indikasi kuat adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan fakta di lapangan. Dugaan kami, ada potensi penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bos di SMAN 3 karawang”jumat (15/5/2026).

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami akan melaporkan dugaan ini ke Tipikor Polda Jawa Barat. Dana Bos itu uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan, bukan untuk di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa timnya telah mengantongi data, dokumen, serta sejumlah temuan lapangan yang akan dijadikan bahan laporan resmi kepada aparat penegak hukum.

“Data sudah kami siapkan lengkap, termasuk temuan di lapangan. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit investigatif dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” tambahnya.

Tim Kuasa Hukum juga mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar secara tuntas dugaan penyimpangan Dana Bos tersebut, agar tidak merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMAN 3 karawang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dari pihak sekolah. ( / tiem/ red).

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!