Kriminalxpost // Tangerang , 16 Maret 2026 – Sebuah kasus dugaan penggelapan mobil Mitsubishi Xpander dengan nomor polisi B 1079 FIL kini menjadi sorotan publik. Persoalan ini bermula dari transaksi gadai unit kendaraan antara AM kepada DI senilai Rp35.000.000, yang kemudian berujung pada tindakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Selatan. Mobil tersebut diketahui sempat dibawa ke wilayah Pandeglang namun mengalami kerusakan teknis sehingga harus diperbaiki oleh rekan DI.
​Kejanggalan Prosedur Penangkapan
Persoalan hukum mulai muncul saat petugas dari Polsek Kelapa Dua menindaklanjuti laporan dari seseorang berinisial SN, yang diduga merupakan anggota Polri. Dalam prosesnya, petugas diduga melakukan upaya paksa terhadap FN agar bersedia datang ke Mapolsek tanpa didahului prosedur yang semestinya. Hal ini memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan aparat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani perkara pidana.
​Seharusnya, sesuai aturan hukum yang berlaku, petugas kepolisian memberikan surat klarifikasi atau surat panggilan resmi sebelum melakukan tindakan pengamanan. Namun, informasi yang dihimpun di lapangan menunjukkan adanya kejanggalan di mana empat orang langsung ditahan setelah proses klarifikasi hingga mencapai Tahap 2. Kondisi ini dinilai melompati tahapan-tahapan krusial dalam proses penyelidikan yang transparan.
​Tuntutan Transparansi dan Keterbukaan
Merasa dirugikan oleh rentetan kejadian tersebut, DI akhirnya mendatangi Mapolsek Kelapa Dua pada Senin (16/03/2026). Di hadapan para jurnalis, ia menyatakan niatnya untuk mengadakan press release guna memberikan klarifikasi terbuka. “Saya mau adakan press release saja agar menjadi terang benderang atas permasalahan ini,” ungkap DI dengan nada tegas saat menemui petugas Panit berinisial RL.
​Di sisi lain, Panit RL saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat memberikan respons untuk bertemu secara langsung di kantornya. Ia mengajak pihak terkait untuk datang ke ruangannya guna melakukan kroscek data lebih lanjut bersama petugas lainnya. “Kalau mau berkawan jangan begitu, naik saja ke atas, ketuk saja. Nanti saya kroscek ke Pak Andhika, ya sudah hadirkan saja berdua ke sini,” tulis RL dalam pesannya.
​Sorotan Terhadap Etika dan Hukum
Kekecewaan mendalam juga datang dari Lurah Lengkong Kulon yang menyayangkan sikap oknum petugas di Polsek tersebut. Melalui konfirmasi WhatsApp, ia secara blak-blak menyatakan keberatan terkait adanya permintaan sejumlah dana yang dianggap tidak wajar dalam penanganan kasus ini. “Gak ada yang ngizinin, saya gak konfirmasi dana itu. Malah Pak Andika saya marahin, gak kira-kira minta dana segitu,” jelas sang Lurah dengan nada kecewa.
​Secara hukum, oknum polisi yang terbukti melakukan rekayasa kasus dapat dijerat dengan Pasal 242 KUHP terkait keterangan palsu atau Pasal 361 UU No. 1/2023 tentang pengaduan palsu. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, ancaman pidananya bisa mencapai 9 tahun penjara. Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polres Metro Tangerang Kota dan Paminal Polda Metro Jaya masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut.

