Kriminalxpost.com||Bogor – Aktivitas tambang Galian C yang diduga belum mengantongi izin kembali terjadi di wilayah Kecamatan Rumpin. Tambang yang berlokasi di Kampung Bojong, Desa Cipinang, Kabupaten Bogor, diketahui beroperasi secara intens pada malam hari hingga menjelang subuh, Rabu, 10/12/2025
Informasi di lapangan menyebutkan tambang tersebut diduga dimiliki oleh dua pengusaha berinisial Haji SR dan Haji KM. Material yang dihasilkan berupa batu brangkal, dan seluruh hasil galian diangkut menggunakan armada truk tronton.
Pantauan awak media menunjukkan puluhan truk tronton parkir panjang di pinggir jalan, menunggu giliran untuk memuat material. Aktivitas dilakukan secara tersembunyi pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan pihak berwenang dan aparat penegak hukum.
Warga sekitar mengeluhkan operasional tambang tersebut karena menimbulkan kebisingan, debu, serta kerusakan jalan akibat keluar-masuk truk berkapasitas besar.
Dok : video Aktivitas Malam Hari
Masyarakat mendesak pemerintah daerah dan pihak kepolisian untuk segera menindak tegas seluruh aktivitas pertambangan yang tidak berizin di wilayah Rumpin, mengingat dampaknya sangat meresahkan dan berpotensi membahayakan keselamatan warga.
Ancaman Sanksi Hukum
Apabila aktivitas pertambangan tersebut benar tidak memiliki izin resmi, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 158 Undang-Undang Minerba No. 3 Tahun 2020,
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161,
Mengatur sanksi tambahan terhadap pihak yang turut membantu, menyediakan sarana, atau memfasilitasi penambangan ilegal.
Dengan ancaman pidana yang jelas, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan langkah konkret untuk menghentikan kegiatan tambang ilegal tersebut serta memproses seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah Kecamatan Rumpin maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi.
(Tim)
