Beranda » Bermodal Izin Dagang, Usaha Milik Inisial (Ce) di Legok Diduga Jadi Pemasok Atau Distributor Miras ke Toko dan Tempat Hiburan Malam di Parung Panjang

Bermodal Izin Dagang, Usaha Milik Inisial (Ce) di Legok Diduga Jadi Pemasok Atau Distributor Miras ke Toko dan Tempat Hiburan Malam di Parung Panjang

KriminalXpost.com||Tangerang — Dugaan praktik distribusi minuman beralkohol ilegal mencuat di wilayah Kabupaten Tangerang. Sebuah usaha yang diduga milik pria yang akrab disapa Cende, berlokasi di Jalan Maloko, Kelurahan Babakan, Kecamatan Legok, disebut-sebut menjadi pemasok berbagai merek minuman keras golongan A hingga C ke sejumlah toko dan tempat hiburan malam di kawasan Parung Panjang dan sekitarnya.

Informasi yang diperoleh di lapangan menyebutkan, usaha tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagai distributor minuman beralkohol, melainkan hanya mengantongi izin usaha perdagangan biasa.

Namun, dalam praktiknya, aktivitas usaha itu diduga telah melampaui batas izin yang dimiliki dengan melakukan penjualan dan distribusi dalam skala besar.

Beberapa sumber menyebut, berbagai merek minuman beralkohol dari golongan ringan hingga keras kerap keluar masuk dari lokasi usaha milik Cende tersebut. Aktivitas bongkar muat minuman disebut berlangsung hampir setiap malam.

“Yang punya usaha itu dikenal banyak orang. Katanya cuma punya izin toko perdagangan, tapi jualnya ke tempat hiburan juga,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya, Kamis (16/10).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran izin distribusi tersebut. Namun, masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap usaha yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Jika benar terbukti, praktik tersebut dapat melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol, yang mengatur bahwa distributor minuman keras harus memiliki izin khusus dan hanya boleh menyalurkan ke tempat yang berizin resmi

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!