Beranda » Berkedok Toko Kosmetik Pengedar Obat Keras Tramadol dan Hexymer Kembali Marak di Tangerang Selatan, APH Diharapkan Bertindak Tegas

Berkedok Toko Kosmetik Pengedar Obat Keras Tramadol dan Hexymer Kembali Marak di Tangerang Selatan, APH Diharapkan Bertindak Tegas

KriminalXpost.com||Kota Tangerang Selatan – Kembali lagi maraknya Penjual Atau Pengedar obat Tramadol Berkedok Toko Kosmetik di wilayah Tangerang Selatan dan Serpong Utara Minggu, (19/01/2025)

Peredaran obat-obatan daftar “G” merk Exymer dan Tramadol kembali marak. Bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik, Praktek jual beli obat jenis golongan “G” tersebut diduga menyalahi ketentuan izin edar dagang karena dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik, dan toko Obat, bukan apotik resmi dengan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah.
Excimer dan Tramadol adalah jenis obat keras golongan “G” yang penggunaannya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apabila salah dalam penggunaan, akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.

Salah seorang penjaga Toko Kosmetik yang tidak mau disebutkan namanya tokonya berada di Jalupang serpong utara Tangerang Selatan mengiyakan bahwa obat Tramadol HCL dan Excimer yang di jual tanpa resep dokter, (18/01)

Ia juga menjelaskan, makanya kita buka di Tangerang Selatan karena udah adanya yang mengkoordinir/koroodinasi untuk di wilayah Tangsel Bernama Muklis (korlapnya),” Jelasnya

Kepada Aparat kepolisian khususnya yang berada wilayah hukum Polres metro Tangerang Selatan agar menindak tegas dan segra menindaklanjuti soal peredaran obat-obatan ini, agar tidak merusak generasi muda.

Mau jadi apa generasi muda kita ini, kalau sudah terkontaminasi obat-obatan dan bahkan penjualan obat tramadol hcl dan excimer yang berkedok toko kosmetik makin marak, parahnya lagi, di wilayah Tangerang Selatan penjualannya tanpa resep dokter

Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).” (*)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!