KRIMINAL XPOST.COM||TANGERANG KOTA~ Pembiaran lahan parkir liar menggunakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang berada di Jalan poris plawat Benteng merdeka Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang beralih pungsi menjadi parkir liar kendaraan sepeda bermotor, Selasa (12/11/2024)
Ruang terbuka hijau (RTH) Bersebrangan Lokasinya dengan stasiun kereta batu ceper
Dan Terminal Poris Plawad, sangat strategis sehingga banyak penumpang Commuter Line Tangerang-Duri yang memanfaatkan jasa parkir liar tersebut, dengan membayar tarif 4000 rupiah sekali parkir dalam sehari bisa menampung kurang lebih 200 kendaraan Motor hingga bisa lebih.
Dalam urusan perparkiran di wilayah Tangerang kota Penjabat Walikota Tangerang, Nurdin yang menyatakan tidak boleh ada parkir liar, dan menunjuk pihak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tangerang Nusantara Global (TNG) yang telah diberi kewenangan untuk mengelola perparkiran
“Salah seorang juru parkir dari karang taruna bernama Rendy mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Pol PP dan Dishub kota Tangerang cuman kalau setoran nominalnya saya kurang tahu bang ” Bebernya.
Dalam hal ini segala pelanggaran pelanggaran terkait dengan tata ruang dan sebagainya adalah kewenangan khusus Pemerintah Kota Tangerang
Awak media akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang dan PT.TNG sebagai satuan tugas yang di tunjuk oleh BUMD untuk pengelolaan tata ruang terkait keberadaan parkiran liar di atas (RTH) yang diduga milik pemerintah Kota Tangerang.
Hinga berita ini diterbitkan pihak pemerintah kota Tangerang khususnya, Satpol PP dan Dinas Perhubungan belum dikonfirmasi (*)