Beranda » Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Marak Di Kota Tangerang, APH Kemana?

Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Marak Di Kota Tangerang, APH Kemana?

Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Marak Di Kota Tangerang, APH Kemana?

TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Mafia Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Masih Marak Di Kota Tangerang, APH Kemana?. Hal tersebut masih nampak dengan adanya mobil truck berlalu-lalang yang dimodifikasi sedemikian rupa dengan istilah kata “Helikopter” di kawasan SPBU 34-15122 Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, Selasa (2/4).

Beberapa waktu lalu, awak media kedapatan menemukan mobil truk bernomor polisi B 9747 UEM yang diduga bermuatan bahan bakar bersubsidi berjenis solar ilegal sedang mengisi dengan mesin mobil menyala.

Saat dikonfirmasi sopir truck yang tidak mau disebutkan mengatakan, pihaknya baru saja keluar pangkalan dan tidak tahu menahu, akan tetapi ia mengatakan pemiliknya berdomisili di Kecamatan Neglasari berinisial M.

” Saya baru keluar hari ini bang, kalo ini milik bang Mik*,” Cetusnya, Senin (26/2) Lalu.

Kapolsek Karawaci, Kompol Antonius menegaskan, tindakan yang merugikan kalangan rakyat kecil akan segera ditindaklanjuti.

“Siap mas, ditindak lanjuti,” tegasnya saat dikonfirmasi oleh media melalui sambungan WhatsApp, Selasa (2/4).

Padahal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menegaskan “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”.

Sekedar informasi, beberapa muatan lain yang diduga miliknya masih berkeliaran sekitar Kota Tangerang, dengan plat nomor yang berbeda-beda yang tak kunjung jera.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!