Beranda » Polsek Bojongsari Hanya Berikan Himbauan Toko Penjual Obat Keras Tipe G

Polsek Bojongsari Hanya Berikan Himbauan Toko Penjual Obat Keras Tipe G

KRIMINALXPOST.COM||Depok~ Warung Penjual obat keras tipe G jenis Tramadol dan Eksimer berkedok Warung kelontong diduga buka 24 jam non-stop tepatnya Duren mekar kecamatan Bojongsari kota Depok Jawa Barat, tidak jauh dari Polsek Bojong Sari saat awak tim media melintas melihat banyak pembeli, dari temuan itu tim langsung mengunjungi Polsek Bojongsari untuk melakukan konfirmasi perihal adanya temuan tersebut, pada Selasa (24/01/2024) malam.

Menurut pihak polsek Bojongsari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa jenis tramadol yang dijual bukan termasuk jenis narkoba.

“Obatnya bukan termasuk jenis psikotropika bang, makanya tidak bisa ditindak,”. ujarnya.

“Besok lagi aja abang datang lagi ke Polsek”, tambahnya.

Karena disuruh balik besok untuk laporan tersebut, kemudian tim media izin balik kanan. Pihak dari polsek kembali menghampiri untuk maksud meminta nomor salah satu media agar bisa dihubungi.

Di waktu yang lain sementara saat dikonfirmasi melalui via telepon seluler (WhatsApp) perihal terkait adanya temuan, penjual obat apakah sudah ada tindakan, ia katakan sudah ditindak,

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah pelaku penjual obat di bawa ke polsek atau ke polres, dia mengatakan tidak ditindak tapi hanya diberikan himbauan

“Kita tidak tindak bang, hanya diberikan himbauan agar ditutup”, aku pawas Polsek Bojongsari-polres Depok saat dikonfirmasi Rabu (24/12/2024) malam oleh awak media

Perlu di ketahui para pelaku penjual obat keras tanpa resep pidana di dalam Pasal 198 UU Kesehatan jika pelaku tidak memiliki kewenangan dalam penjualan obat keras dan juga Pasal 9 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen jika pelaku memiliki kewenangan dalam penjualan obat keras.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!