Beranda » Kabid Humas Polda Jatim Disorot, Wartawan Mengaku WhatsApp Diblokir Usai Konfirmasi: “Kalau Antikritik, Untuk Apa Duduk di Kursi Humas?”

Kabid Humas Polda Jatim Disorot, Wartawan Mengaku WhatsApp Diblokir Usai Konfirmasi: “Kalau Antikritik, Untuk Apa Duduk di Kursi Humas?”

Kriminalxpost.com || JAWA TIMUR — Sikap Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. mendapat sorotan setelah seorang wartawan mengaku nomor WhatsApp miliknya diblokir ketikanya berupaya meminta konfirmasi terkait pemberitaan yang tengah menjadi perhatian publik.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai fungsi komunikasi publik di tubuh kepolisian. Sebab, Bidang Humas semestinya menjadi salah satu pintu komunikasi institusi dengan masyarakat dan media, terutama ketika muncul informasi yang membutuhkan klarifikasi agar pemberitaan tidak berkembang hanya berdasarkan informasi sepihak.

Seorang wartawan bernama Andi mengaku telah berusaha menghubungi Kabid Humas Polda Jatim melalui WhatsApp secara baik-baik pada Kamis (15/10/2026). Menurut keterangannya, komunikasi itu dilakukan untuk meminta konfirmasi mengenai sebuah persoalan yang disebut sedang viral.

Namun, menurut Andi, bukan jawaban atau penjelasan yang diperolehnya. Ia mengaku justru mendapati akses komunikasinya melalui WhatsApp diblokir.

> “Saya konfirmasi baik-baik terkait berita yang viral. Tetapi WhatsApp saya justru diblokir,” kata Andi, Kamis (15/10/2026).

 

Jika keterangan tersebut benar, tindakan itu patut mendapat penjelasan secara terbuka. Persoalannya bukan semata-mata mengenai satu nomor WhatsApp yang diblokir, melainkan menyangkut bagaimana pejabat yang membidangi hubungan masyarakat menjalankan fungsi komunikasi dengan pers.

Kabid Humas Seharusnya Membuka Komunikasi, Bukan Menutup Pintu Konfirmasi

Media mempunyai kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Karena itu, ketika wartawan datang meminta konfirmasi, komunikasi tersebut seharusnya dipandang sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Kabid Humas memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara institusi kepolisian dengan masyarakat dan media. Ketika terdapat isu sensitif atau pemberitaan viral, publik justru membutuhkan penjelasan resmi agar fakta dapat dipisahkan dari rumor, tudingan maupun informasi yang belum terverifikasi.

Apabila setiap pertanyaan kritis justru dijawab dengan menutup jalur komunikasi, fungsi kehumasan berpotensi kehilangan maknanya.

Untuk apa jabatan kehumasan apabila ruang komunikasi dengan wartawan justru tertutup ketika muncul persoalan yang membutuhkan klarifikasi?

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap Polri.

Meski demikian, pemblokiran nomor WhatsApp seseorang dengan sendirinya belum membuktikan adanya pelanggaran etik ataupun disiplin. Perlu diketahui alasan dan konteks tindakan tersebut, termasuk apakah terdapat jalur resmi lain yang telah disediakan Polda Jatim untuk pelayanan konfirmasi media.

Wartawan Minta Kapolri Mengevaluasi

Andi menilai tindakan yang dialaminya tidak mencerminkan komunikasi publik yang profesional. Ia pun berharap pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja Kabid Humas Polda Jatim apabila pengaduannya terbukti benar.

Menurutnya, pejabat humas seharusnya mampu menghadapi pertanyaan media secara terbuka dan profesional, termasuk ketika pertanyaan tersebut bersifat kritis.

Andi bahkan meminta Kapolri melakukan evaluasi hingga pencopotan apabila ditemukan pelanggaran atau ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas.

Namun, tuntutan pencopotan tersebut merupakan pendapat dan permintaan narasumber, bukan kesimpulan bahwa Kombes Pol. Jules Abraham Abast telah melakukan pelanggaran. Keputusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran serta tindakan terhadap seorang pejabat merupakan kewenangan institusi Polri berdasarkan pemeriksaan dan mekanisme internal.

Jangan Biarkan Ruang Klarifikasi Berubah Menjadi Tembok

Pers bukan musuh institusi. Sebaliknya, mekanisme konfirmasi memberi kesempatan kepada kepolisian untuk menjelaskan duduk perkara, membantah informasi keliru, serta menyampaikan fakta berdasarkan data yang dimiliki.

Karena itulah, pejabat humas dituntut memiliki kemampuan komunikasi yang matang. Kritik tidak semestinya otomatis dianggap sebagai serangan, sementara pertanyaan wartawan tidak seharusnya dipandang sebagai gangguan selama dilakukan secara patut dan sesuai koridor jurnalistik.

Jika benar terjadi pemblokiran setelah permintaan konfirmasi, Polda Jawa Timur perlu memberikan penjelasan: apa alasan pemblokiran tersebut? Apakah terdapat persoalan sebelumnya antara wartawan bersangkutan dengan Kabid Humas? Apakah permintaan konfirmasi telah diarahkan melalui saluran resmi lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kombes Pol. Jules Abraham Abast maupun Polda Jawa Timur terkait pengakuan wartawan tersebut. Klarifikasi diperlukan demi keberimbangan informasi sekaligus memberikan kesempatan kepada seluruh pihak menyampaikan fakta dari sudut pandangnya.

Sebab, profesionalisme komunikasi publik tidak diuji ketika berita semuanya positif. Profesionalisme justru diuji ketika institusi berhadapan dengan pertanyaan kritis, sorotan publik, dan pemberitaan yang membutuhkan jawaban.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!