Kriminalxpost.com || DENPASAR — Institusi yang semestinya berada di garis depan pengawasan internal Polri kini diterpa tudingan serius. Sejumlah personel yang disebut bertugas di Unit 3 Paminal Bidpropam Polda Bali diduga menerima uang “atensi” secara mingguan dari pihak yang disebut mengoperasikan perjudian bola adil di kawasan Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, serta kawasan Pasar Dalung, Kuta Utara, Badung.
Informasi tersebut disampaikan seorang sumber dari kalangan aparat penegak hukum (APH) yang meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut sumber tersebut, dugaan pemberian uang tidak berlangsung sekali, tetapi disebut dilakukan secara berkala.
Sumber menyebut nama Brigadir Made Delyen Francisco alias Delen sebagai pihak yang diduga mengambil uang atensi. Sumber juga mengaitkan tindakan tersebut dengan Ipda Agung Toris, serta menyebut struktur Unit 3 yang dipimpin Iptu Gde Sutawijaya.
> “Unit 3 Paminal Bidpropam Polda Bali biasanya mengambil atensi mingguan kepada para bandar judi bola adil di Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar, dan bandar bola adil di Pasar Dalung, Kuta Utara, Badung. Biasanya yang mengambil atensi atas nama Brigadir Made Delyen Francisco alias Delen, disebut atas suruhan Ipda Agung Toris,” kata sumber APH tersebut, Rabu (14/10/2026).
Keterangan sumber tersebut masih berupa dugaan dan harus diuji melalui pemeriksaan resmi, alat bukti, saksi serta hak jawab pihak-pihak yang disebut. Penyebutan nama dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun pelanggaran etik.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Iptu Gde Sutawijaya dan Ipda Agung Toris pada Rabu (14/10/2026). Hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum memperoleh tanggapan. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka.
Jika informasi sumber tersebut benar, persoalannya tidak lagi sebatas keberadaan perjudian. Dugaan penerimaan uang oleh aparat yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan dapat mengarah pada persoalan yang lebih serius: apakah uang tersebut diberikan agar aktivitas perjudian dibiarkan, tidak ditindak, atau memperoleh perlindungan tertentu?
Karena itu, dugaan tersebut selayaknya ditelusuri secara objektif melalui pemeriksaan saksi, komunikasi dan transaksi keuangan sesuai prosedur hukum, serta pihak-pihak yang diduga sebagai pemberi maupun penerima. Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang mengambil uang, tetapi siapa yang memberi, berapa nilainya, sejak kapan berlangsung, kepada siapa uang tersebut diteruskan, dan apakah terdapat hubungan antara pemberian uang dengan tindakan atau tidak dilakukannya penegakan hukum.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana dan Etik
Untuk peristiwa pada Oktober 2026, rujukan perjudian yang relevan adalah KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023), bukan lagi semata-mata Pasal 303 KUHP lama. Pasal 426 mengatur pihak yang tanpa izin menawarkan atau memberikan kesempatan bermain judi, termasuk turut serta dalam perusahaan perjudian, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori VI, yakni paling banyak Rp2 miliar. Pemain yang menggunakan kesempatan perjudian tanpa izin dapat dijerat Pasal 427 dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun atau denda kategori III, paling banyak Rp50 juta.
Namun dugaan penerimaan “atensi” oleh aparat tidak otomatis dapat dijerat satu pasal tertentu hanya berdasarkan keterangan sumber. Konstruksi pidananya bergantung pada bukti dan hubungan antara uang yang diterima dengan kewenangan jabatan.
Apabila dalam penyelidikan terbukti seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat menjadi salah satu ketentuan yang perlu diuji penyidik. Ketentuan tersebut memuat ancaman penjara seumur hidup atau penjara 4 sampai 20 tahun serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar. Namun unsur “memaksa”, penyalahgunaan kekuasaan, dan unsur lainnya harus benar-benar dibuktikan; menerima uang secara sukarela dengan konstruksi berbeda tidak serta-merta memenuhi Pasal 12 huruf e.
Selain pidana, apabila personel Polri terbukti menyalahgunakan kedudukan atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan kewajiban profesinya, perkara tersebut juga dapat memasuki ranah Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Perpol Nomor 7 Tahun 2022 masih berlaku dan menjadi pedoman perilaku serta penegakan kode etik bagi pejabat Polri.
Dengan demikian, pemeriksaan internal semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah perjudian tersebut ada atau tidak. Pemeriksaan juga perlu menjawab apakah benar terdapat aliran uang mingguan kepada personel kepolisian, dan jika ada, apakah pemberian tersebut berkaitan dengan kewenangan, pembiaran, perlindungan, atau tindakan tertentu dalam penegakan hukum.
Propam Ditantang Membuka Fakta
Dugaan ini menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan internal Polri. Paminal merupakan bagian dari struktur yang memiliki fungsi pengamanan internal. Karena itu, ketika nama personelnya justru dikaitkan oleh sumber dengan dugaan penerimaan uang dari aktivitas perjudian, pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti menjadi penting untuk menjaga kredibilitas institusi.
Apabila tudingan sumber tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga penting diumumkan untuk membersihkan nama anggota yang dituding. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penerimaan uang dan perlindungan terhadap perjudian, proses etik maupun pidana semestinya berjalan tanpa pandang pangkat dan jabatan.
Jejak transaksi dan komunikasi menjadi titik penting yang dapat diuji secara sah oleh penyidik. Pihak yang disebut sebagai bandar juga perlu dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar pernah menyerahkan uang, kepada siapa, berapa jumlahnya, berapa kali transaksi dilakukan, serta apa tujuan pemberian tersebut.
Kasus ini tidak boleh diputuskan melalui asumsi ataupun pengadilan opini. Semua tudingan harus dibuktikan. Tetapi ketika informasi yang muncul menyangkut dugaan uang mingguan dari aktivitas perjudian kepada aparat pengawasan internal, informasi tersebut juga layak diperiksa secara serius dan tidak berhenti menjadi bisik-bisik.
Publik kini menunggu langkah Bidpropam Polda Bali dan, bila diperlukan untuk menjaga independensi pemeriksaan, Divpropam Polri untuk menguji seluruh informasi tersebut secara profesional.
Sebab persoalan mendasarnya sederhana tetapi serius: apakah aparat berdiri untuk memberantas perjudian, atau justru ada individu yang mengambil keuntungan dari aktivitas yang seharusnya ditindak?
