Beranda » Truk Tangki Milik PT Rizqi Abadi Hartata Resmi Kirim Solar Industri ke PT Safina Jaya Readymix Setelah Terbit SP3

Truk Tangki Milik PT Rizqi Abadi Hartata Resmi Kirim Solar Industri ke PT Safina Jaya Readymix Setelah Terbit SP3

Kriminalxpsot.com || Jepara – Truk tangki warna biru putih dengan plat nomor B 9801 SFV armada pengangkut bahan bakar minyak (BBM) Biosolar Industri B50 sebanyak 5.000 liter milik PT Rizqi Abadi Hartata, Semarang, Selasa sore (13/10/2026) akhirnya resmi mengirimkan muatan BBM ke PT Safina Jaya di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit setelah sebelumnya diposting dan dipublikasikan melalui beberapa video akun Tiktok pada Senin (05/10/2026) dengan narasi dan caption foto bermuatan solar ilegal.

Pada kejadian berikutnya, truk tersebut sempat berada di depan Polsek Batealit, lalu pada Senin malam (05/10/2026) kemudian truk sempat diamankan di Polsek Jepara – Polres Jepara atas dasar aduan dari masyarakat.

Pengadu atau pelapor yang belum diketahui identitasnya menduga truk tangki tersebut mengirim muatan solar ilegal ke PT Safina Jaya Readymix yang beralamat di Jalan Pecangaan-Damaran, Gendolo, Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara.

Klarifikasi PT Rizqi Abadi Hartata

Menurut keterangan perwakilan perusahaan berinisal AY bahwa oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara, pihak manajemen perusahaan dimintain keterangan terkait legalitas perijinan perusahaan dan kelengkapan surat angkut.

Sebelumnya, perwakilan PT Rizqi Abadi Hartata, berinisial AR para hari Kamis (08/10/2026) saat berada di Polres Jepara telah memperlihatkan sejumlah dokumen legalitas perusahaan kepada awak media termasuk dokumen Loading Order (LO) dari Terminal Bahan Bakar Minyak PT Pertamina TBBM Semarang Group di Pengapon, Kota Semarang, dengan Plan GI Date atau tanggal pengambilan/pengiriman 06/10/2026.

“Hampir selama 9 hari, truk terparkir di belakang kantor Polsek Jepara, sampai selesai permintaan klarifikasi dan keterangan dari pihak pengadu dan dari pihak perusahaan, hingga dilanjutkan gelar perkara. Namun akhirnya sopir truk tangki tersebut diberikan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (atau Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan). Akhirnya, Selasa (13/10/2027) truk tangki bisa keluar dari area parkir di Polsek Jepara untuk mengirim muatan solar ke alamat tujuan yaitu PT Safina Jaya Readymix,” jelas AR.

AY juga menambahkan kalau alasan proses hukum Penghentian Penyelidikan / SP3 oleh Satreskrim Polres Jepara diterbitkan karena 2 alasan tidak ditemukan peristiwa pidana atau ada tahap penyelidikan, setelah dilakukan penyelidikan/gelar perkara, ternyata peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan masalah perdata atau administratif dan tidak cukup bukti (kurang dari dua alat bukti yang sah menurut hukum).

Berdasarkan Perkap No. 6/2019, keputusan untuk mengeluarkan SP3 oleh penyidik telah melalui mekanisme Gelar Perkara.

AR mewakili manajemen PT Rizqi Abadi Hartata Semarang mengapresiasi kinerja penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah bekerja profesional, transparan, dan akuntabel.
“Terimakasih kepada jajaran penyidik Satreskrim Polres Jepara yang telah menerbitkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus ini. Semoga ini menjadi pembelajaran bersama dan edukasi hukum kepada warga masyarakat Jepara bahwa ada konsekuensi hukum atas tindakan sepihak oleh siapapun yang tanpa ijin dan wewenang atas aksi penghadangan, pemblokiran, dan penyetopan untuk armada penyalur kebutuhan masyarakat seperti logistik sembako, BBM, kebutuhan pokok lainnya dan termasuk distribusi barang milik proyek strategis nasional,” pungkas AR.

Selain mengganggu fungsi jalan, menghalangi truk yang mengangkut kebutuhan masyarakat (seperti logistik sembako, bahan bakar, atau barang penting lainnya) bisa dipidanakan. Tindakan tersebut melanggar hukum karena mengganggu ketertiban umum dan kelancaran distribusi pasokan penting untuk hajat hidup orang banyak.

Pelaku penghadangan atau perintangan jalan dapat dijerat oleh beberapa undang-undang di Indonesia, tergantung pada modus dan dampak dari tindakan tersebut seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jika penghalangan dilakukan dengan cara memblokade jalan, merusak jalan, atau memasang rintangan yang mengganggu fungsi jalan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jika penghalangan truk disertai dengan ancaman, kekerasan, pemerasan (seperti pungli paksa), atau perusakan barang, Pasal pemerasan, Pasal kejahatan sengaja merintangi lalu lintas umum darat atau air yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas, dan Pasal perusakan barang jika dalam penghadangan tersebut pelaku merusak bagian truk atau merusak muatan logistik di dalamnya serta UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 kalau menghambat lalu lintas perdagangan barang kebutuhan pokok saat terjadi hambatan atau kelangkaan dapat dijerat pidana penjara.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!