Kriminalxpost Sumedang, 18/9/2026 – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang menunjukkan komitmennya dalam perbaikan infrastruktur penunjang pengelolaan lingkungan. Langkah konkrit ini diwujudkan melalui pelaksanaan proyek rekonstruksi infrastruktur di wilayah Kabupaten Sumedang.
​Fokus utama dari pekerjaan ini adalah peningkatan aksesibilitas menuju fasilitas vital pengelolaan sampah daerah. Proyek yang dikelola oleh UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah Pelayanan IV tersebut tercatat secara spesifik sebagai 1 pekerjaan rekonstruksi jalan akses TPSA Cijeruk.

​Pelaksanaan fisik di lapangan didasarkan pada legalitas kontrak resmi yang diterbitkan pada tanggal 18 Juni 2026. Nomor kontrak yang tercantum pada papan informasi proyek adalah 404/PUR.08.01/SPK/PPK-3/UPTD-PJJWP-IV.
​Dari sisi pembiayaan, proyek strategis ini mendapat dukungan penuh dari keuangan daerah. Sumber dana untuk pengerjaan jalan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.
​Nilai investasi yang digelontorkan untuk proyek ini mencapai Rp14.571.494.352,00. Angka tersebut mencerminkan skala penanganan infrastruktur yang komprehensif guna memastikan ketahanan struktur jalan dalam jangka panjang.
​Guna menjamin mutu hasil pekerjaan, penunjukan mitra pelaksana dilakukan secara profesional. PT. Laksana Dharma Putra dipercaya sebagai penyedia jasa, yang kemudian disupervisi oleh konsultan pengawas gabungan PT. Lima Pilar Persada KSO dan PT. Puri Dimensi.

​Menjangkau tiga wilayah administratif sekaligus Desa Sukasirnarasa, Desa Cigendel, dan Desa Cijeruk dinamika lapangan turut mengakomodasi aspirasi warga. Saat dikunjungi seorang warga Desa Cijeruk yang berminat meminta pekerjaan dan memasok material (sub-material), Pelaksana Teknis PT. Laksana Dharma Putra, Pian, memaparkan mekanisme koordinasi. Menurut Pian, penolakan ini bukan berarti menolak langsung di tingkat pelaksana, melainkan agar tercipta kondusivitas di lapangan. “Jadi bukan menolak langsung ke saya, supaya enak di lapangan silahkan konfirmasi dulu ke tiga kepala desa bahwa mau memasok material dari mana saja akan saya terima, jangankan dari Cijeruk, Kang Pipik juga merapat ke tiga kepala desa memasok material kan, apalagi orang Cijeruk,” ujar Pian.
​Ia menjelaskan bahwa sistem bagi Kang Pipik dan Pak Soni serupa karena ketiga desa memiliki kepala wilayah masing-masing, di mana siapa pun yang ingin memasok material dengan harga tetap harus merapat dulu ke kepala desa. Pak Soni sendiri masuk bersama Pembuat Rencana (PPK) dari PU yang membayar pihak pelaksana. Terkait pelaporan dan perizinan, Pian menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan pengerjaan ini ke seluruh instansi termasuk Polres, Polsek, Danramil, dan Kapolsek serta memberikan surat pemberitahuan pembangunan. Kebetulan, bagian pembangunan intelnya di Polres Pak Soni. “Saya tidak tahu orang mana-mana yang mau ngesub ke sini, yang penting bisa koordinasi sama wilayah sini saya terima nah begitu abdi sieun pagedrug,” pungkas Pian.
​Ia pun menambahkan, “Komitmen secara tertulis atau MoU dari kantor antara perusahaan dan kepala desa itu tidak ada. Ini hanya sebatas lisan, dan PPK perencana pelaksana kerja itu dari PU Kabupaten Sumedang, jadi dari perusahaan jarang membuat komitmen tertulis.”
​Keseluruhan rangkaian tahapan konstruksi ini diproyeksikan selesai dalam rentang waktu yang terukur. Target waktu pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak adalah selama 180 hari kalender, dengan harapan akses vital ini dapat segera beroperasi optimal bagi mobilitas pengangkutan sampah.
