Kriminalxpost BOGOR, l — Kepolisian Polda Jawa Barat Sidak aktivitas pertambangan PT Gunung Mas Jaya Indah (GMJI) yang berlokasi di Kampung Kemang, Desa Rengasjajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Bara,Rabu 16/09/2026.
Kedatangan aparat Kepolisian Polda Jawa Barat ke lokasi tambang tersebut mendapat perhatian masyarakat sekitar dan munculnya dugaan mengenai status dan masa berlaku perizinan pertambangan PT GMJI.
Dilokasi terekam video puluhan mobil yang hendak mengisi material puter balik, dari rekaman video ada suara yang bilang Balik-balik bubar, diduga suara tersebut keluar dari salah satu supir yang hendak mengisi bahan matrial dari hasil tambang GMJI.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan bahwa izin pertambangan PT GMJI diduga telah berakhir sejak Desember 2025. Namun demikian, informasi tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan resmi dan klarifikasi dari instansi yang berwenang.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul dugaan bahwa aktivitas penambangan tetap dilakukan karena diduga adanya arahan atau perintah dari oknum Kepala Desa Rengasjajar.
Dugaan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Karena itu, masyarakat meminta Kepolisian tidak hanya memeriksa aktivitas perusahaan, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga mengetahui, memberikan arahan, ataupun memfasilitasi kegiatan tersebut.
Masyarakat berharap kedatangan aparat Kepolisian bukan sekadar pemeriksaan sesaat di lokasi, melainkan menjadi awal dari proses penegakan hukum yang tuntas, transparan dan objektif
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan tanpa dasar perizinan yang sah, masyarakat meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Begitu pula dengan dugaan adanya perintah atau arahan dari oknum pemerintah desa. Jika dugaan tersebut memiliki bukti yang cukup, masyarakat meminta aparat penegak hukum mengusutnya secara terbuka dan profesional.
Sebaliknya, apabila setelah pemeriksaan ditemukan bahwa perusahaan ternyata masih memiliki perizinan yang sah dan berlaku, masyarakat juga meminta agar status tersebut disampaikan secara jelas kepada publik sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Sidak ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Apakah PT GMJI masih memiliki izin pertambangan yang sah pada saat aktivitas berlangsung?
Jika izin telah berakhir, mengapa aktivitas pertambangan masih dapat berlangsung?
Siapa yang memberikan kewenangan atau arahan sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan?
Dan yang tidak kalah penting, apakah benar terdapat keterlibatan atau arahan dari oknum Kepala Desa Rengasjajar sebagaimana dugaan yang berkembang di masyarakat?
Seluruh pertanyaan tersebut diharapkan dapat dijawab melalui proses pemeriksaan yang profesional dan berdasarkan bukti.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menginginkan adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Pemeriksaan harus dilakukan terhadap seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan.
” Kami meminta kasus ini diselesaikan sampai tuntas. Jangan hanya Sidak, kemudian selesai begitu saja. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti, sampaikan juga secara transparan kepada masyarakat,” Demikian aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Kini masyarakat menunggu tindak lanjut Kepolisian pasca-Sidak 16 September 2026 yang mana 2 (Dua) kariawan inisial HR dan HN dibawa oleh pihak kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Publik berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat memberikan kepastian hukum, menjawab dugaan yang berkembang, serta memastikan bahwa aktivitas pertambangan di wilayah Rengasjajar berjalan sesuai dengan ketentuan perizinan dan hukum yang berlaku.
Masyarakat menunggu bukan sekadar Sidak, tetapi kepastian: apakah ada pelanggaran, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana penyelesaiannya secara transparan.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pihak kepolisian Polda Jawa Barat, ataupun dari Polres Bogor dan Polsek Cigudeg.
