Bogor, Kriminalxpost – Maraknya Pengepul Emas atau Jual beli Emas ilegal hasil dari Pertambangan Tanpa Ijin atau PETI di Kampung Cikoneng Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Di duga adanya tempat jual beli emas hasil pertambangan tanpa ijin atau PETI di Kampung Cikoneng Desa Puraseda Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor.
Pantauan awak media dilokasi terlihat beberapa kendaraan bermotor terparkir dan beebrapa orang antri ,yang mana mereka di duga penjual hasil dari PETI.Serta terlihat alat penunjang pengolahan emas,pemurnian dan alat untuk transaksi pembelian emas ilegal.
Di tempat tersebut terdapat kompresor,timbangan emas serta nota untuk bertransaksi menjual emas hasil dari pertambangan tanpa izin (PETI),.Minggu (9/9/26)
Pasalnya masyarakat sekitar saat dikonfirmasi awak Media yang enggan disebutkan namanya, menuturkan,kegiatan tersebut berinisial ( S ).
Sesuai dengan undang undang minerba
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya Polres Bogor, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal tersebut.
