Bogor, KriminalXpost — Sejumlah warga Desa Sorogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, mempertanyakan mekanisme proses pemilihan dan penetapan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desanya.
Warga dari Kampung Sawah Asep dan Kampung Cisalopa mengaku heran lantaran nama calon anggota BPD disebut telah ditetapkan tanpa terlebih dahulu adanya proses penjaringan yang diketahui masyarakat secara terbuka.
Padahal, menurut warga, proses pemilihan anggota BPD semestinya diawali dengan sosialisasi dan penjaringan calon, sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengetahui, mengusulkan, maupun mencalonkan diri sebagai anggota BPD.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa dirinya baru mengetahui adanya agenda musyawarah ketika masyarakat diundang untuk menghadiri penetapan calon.
“Saya tahu-tahu diundang untuk penetapan calon BPD. Kapan penjaringannya, kapan pemilihan tingkat RT, RW? Kami sebagai masyarakat merasa heran,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pemberitahuan secara terbuka, misalnya melalui pengumuman atau selebaran mengenai pembukaan penjaringan calon anggota BPD.
Setelah warga yang berminat mencalonkan diri mendaftar, lanjut dia, barulah dilakukan proses pemilihan atau musyawarah di tingkat wilayah sesuai mekanisme yang ditetapkan. Nama-nama yang terpilih kemudian dapat dibawa ke tingkat RW atau tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harusnya ada dulu pemberitahuan, siapa yang mau mencalonkan jadi BPD. Nanti ada warga yang mendaftar, kemudian dipilih. Siapa yang terpilih dibawa ke tingkat RW. Ini tidak ada cara begitu,” katanya.
Ia juga mengaku kecewa dengan pola yang menurutnya terjadi dalam proses BPD di Desa Sorogol.
“Saya juga tidak mau datang. Buat apa kalau caranya begitu? Tidak demokrasi,” tegasnya.
Kekecewaan warga semakin besar karena mereka melihat proses pemilihan BPD di desa lain berlangsung dengan melibatkan antusiasme masyarakat.
“Pemilihan BPD itu di daerah lain juga serentak. Sampai ramai mengadakan pemilihan BPD. Di desa sebelah kemarin masyarakat antusias mengikuti pemilihan,” ungkapnya.
Warga berharap Pemerintah Desa Sorogol maupun panitia pemilihan BPD dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tahapan yang telah dilakukan, termasuk kapan pembentukan panitia, kapan penjaringan calon, bagaimana mekanisme pemilihan atau musyawarah dilakukan, serta dasar hukum yang digunakan.
Masyarakat juga meminta agar seluruh tahapan pemilihan BPD dilaksanakan secara transparan dan memberikan ruang yang cukup kepada warga untuk berpartisipasi.
Pasalnya, BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa keluhan dan pertanyaan dari masyarakat. Belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sorogol maupun panitia pemilihan BPD mengenai tahapan yang telah dilaksanakan serta alasan penetapan calon tersebut.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak Pemerintah Desa Sorogol, panitia pemilihan BPD, Pemerintah Kecamatan Cigombong, maupun pihak terkait lainnya untuk memastikan apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan regulasi daerah Kabupaten Bogor.
Warga berharap proses tersebut dapat dibuka secara transparan sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa pemilihan anggota BPD dilakukan tanpa melibatkan masyarakat.
“Yang kami persoalkan bukan siapa yang menjadi calon atau siapa yang terpilih. Kami hanya ingin prosesnya jelas, terbuka, dan masyarakat dilibatkan,” pungkasnya.
