Kriminalxpost // Jakarta – Ketua Umum Organisasi Kewartawanan Persatuan Pers Bersatu (P2B), AM.Arieful Zaenal Abidin SE.,S.I.P,.SH menanggapi serta mengecam terkait adanya dugaan Pengusiran Wartawan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, pada Hari Rabu 7 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima P2B, dalam peristiwa tersebut terdapat wartawan yang diminta keluar. Selain itu, beredar informasi mengenai adanya perkataan yang dinilai merendahkan fisik wartawan. Bahkan peristiwa tersebut sempat terekam oleh wartawan tersebut.
Zaenal menyampaikan keprihatinanya sekaligus mengecam bila itu benar terjadi pengusiran dan perkataan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik saat melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait.
Menurut Zaenal Abidin, pejabat publik harus memahami posisi Pers sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kepada Publik.
“Kalau wartawan datang untuk konfirmasi, seharusnya dihargai. Konfirmasi bukan tindakan mengganggu pejabat, tetapi bagian dari kewajiban jurnalistik untuk memastikan berita tidak sepihak. Pejabat boleh tidak menjawab, tetapi jangan sampai wartawan yang sedang bekerja secara profesional justru diperlakukan secara tidak patut,”ujarnya.
Zaenal menekankan dengan nada tegas bahwa pejabat publik tidak seharusnya alergi terhadap pertanyaan maupun konfirmasi yang di lakukan oleh wartawan, terlebih jika materi yang ditanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kepentingan publik.
“Kalau ada informasi yang dianggap salah atau tidak sesuai fakta tinggal jawab dan luruskan. Kalau ada tudingan yang tidak benar, bantah dengan data. Justru ruang konfirmasi itulah kesempatan pejabat menjelaskan kepada masyarakat. Bukan dengan mengusir atau melontarkan kata kata yang merendahkan bahkan cenderung menghina,”ucapnya.
Ia menjelaskan, bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat seenaknya bertindak di lapangan. Mereka di atur ketat oleh undang undang pers dan kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menghormati narasumber, melakukan konfirmasi secara patut, serta menghasilkan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
“Wartawan wajib menjaga etika. Pejabat publik juga wajib menjaga etika. Jangan karena tidak nyaman dengan pertanyaan wartawan kemudian profesi bahkan pribadi wartawannya pun direndahkan. Sebagaimana yang terekam dalam video kita terima, saya menilai hal tersebut tidak pantas dilakukan oleh seorang pejabat publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, Zaenal menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers.
* Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
* Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi terhadap setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Di lain sisi, Zaenal menegaskan bahwa peristiwa tersebut memenuhi unsur menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik merupakan persoalan yang harus di gali lebih dalam berdasarkan fakta, rekaman, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan perhatian terhadap peristiwa tersebut dan melakukan klarifikasi secara objektif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara aparatur pemerintah dengan insan pers, bila di perlukan copot yang bersangkutan agar menjadi efek jerah terhadap pejabat yang lain” pungkasnya.
