Sumedang, Kriminalxpost – Sebuah pemandangan memilukan tersaji di Kabupaten Sumedang tatkala simbol kebanggaan bangsa tampak berkibar dalam kondisi yang tidak semestinya. Pemandangan memilukan tersebut memperlihatkan selembar Bendera Merah Putih berkibar di atas tiang dalam keadaan robek.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, peristiwa atau pemandangan memilukan ini terjadi pada tanggal 28 September 2026. Latar tempat dari kejadian tersebut berlokasi di area perkantoran resmi pemerintah daerah, yakni di lingkungan kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) Kabupaten Sumedang.
Dalam rekaman visual yang berhasil diabadikan, tampak sebuah tiang bendera berdiri di kompleks perkantoran tersebut. Di puncak tiang itu, Bendera Merah Putih berkibar dengan kondisi fisik yang sudah robek di bagian ujungnya. Pemandangan memilukan ini langsung mengundang perhatian siapa saja yang melintas atau menyaksikannya.
Melihat bendera negara berkibar dalam kondisi robek tentu mendatangkan rasa keprihatinan yang mendalam. Sebagai simbol kehormatan dan perjuangan bangsa, Merah Putih seharusnya dijaga dengan penuh takzim, keutuhan, serta kelayakannya tanpa ada cacat sedikit pun, terlebih di instansi pemerintahan.
Pemandangan memilukan ini juga memicu kritik serta tanda tanya besar mengenai tingkat kepedulian instansi terkait. Kelalaian dalam memantau kondisi fisik atribut negara menunjukkan kurangnya kepekaan terhadap simbol-simbol penting yang merepresentasikan marwah bangsa.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi, seorang petugas keamanan (satpam) memberikan tanggapan singkat terkait kondisi bendera tersebut. Menurut keterangan sang satpam, “awon pak, Atos pak di dugikeun mah NU Sagala rupi ge, mung teu kabujujeng panginten duka hilap panginten pak,” ujarnya menjelaskan situasi yang terjadi.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, khususnya pada Pasal 24 huruf c, setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kotor. Selain itu, dalam undang-undang tersebut juga ditekankan pentingnya menjaga kehormatan lambang negara agar senantiasa layak dikibarkan di setiap instansi resmi.
Hingga berita ini ditulis, pemandangan memilukan berkibarnya bendera robek di kantor Bapperida Kabupaten Sumedang ini menjadi teguran keras bagi semua pihak. Perangkat instansi pemerintah diharapkan ke depannya bisa lebih sigap merawat serta segera mengganti atribut kenegaraan yang rusak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
