Bebas Bersyarat dari Rutan Pondok Bambu, Agatha Martina Setiawan Dipolisikan Kembali Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
Kriminalxpost // Bekasi, || Laporan Polisi PT Trimaxindo Internasional Indonesia yang melaporkan kembali Agatha Martina Setiawan bersama Suami Elyakim di Polres Metro Tangerang Kota. PT Trimaxindo Internasional Indonesia (PT TII) membeberkan kronologi dilaporkannya kembali Agatha Martina Setiawan dalam kasus pemalsuan dokumen, setelah sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam kasus Penggelapan…
