Kriminalxpost // Banten, 4 Juni 2026 – ,Akhir -akhir ini banyak pemberitaan di berbagai media Online tentang sulitnya, melakukan konfirmasi/ klarifikasi untuk mendapat informasi
dari sebagian pejabat pemerintah daerah kabupaten tangerang.
Berhubungan dengan peristiwa diatas tersebut, “tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan untuk memahi dari isi “, Undang – undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan Undang – undang Nomor 40 tahun 1999 tentang kemerdekaan PERS maupun dari isi peraturan tentang pelayanan publik.
dilain waktu Dewan penasehat perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW MOI ) DPW Provinsi Banten, Ampera Situmeang mengatakan ,sebaiknya pejabat yang mendapat pemintaan Konfirmasi /klarifikasi dari Rekan Wartawan maupun dari Rekan LSM agar dapat membuka diri dan mau merespon dari permintaan tersebut,apa bila hal itu dapat dilakukan oleh bawahan Bupati Tangerang.
hal itu akan dapat mengurangi dari rasa penasaran bagi yang meminta konfirmasi /klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan dan sekaligus membuka peluang tentang hak jawab bagi pejabat tersebut ,hal itupun dapat mengurangi suara -suara “minor “,yang ditujukan kepada pemerintah daerah kabupten tangerang ,ujar Ampera kepada Awak media Kamis ,4 /6/2026 .
lanjut Ampera Situmeang menjelaskan , ketika permintaan konfirmasi /klarifikasi tidak mendapat respon dari pejabat yang bersangkutan, saya menduga bahwa konfirmasi/ klarifikasi akan di alikan kepada intansi lain atau ke pihak yang dapat memberikan respon kepada publik , ibarat air yang tertutup salurannya ia akan mencari jalannya”, tutupnya.
