Beranda » Dana Desa Kertarahayu 2025 Diduga Jadi Bancakan, Rp230 Juta untuk BUMDes Tak Jelas Arah Usaha

Dana Desa Kertarahayu 2025 Diduga Jadi Bancakan, Rp230 Juta untuk BUMDes Tak Jelas Arah Usaha

Kriminalxspost //  Karawang, jumat, (27/02/2026 ). Aroma dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang. Realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dinilai janggal, tidak transparan, dan diduga menyimpang dari tujuan utama pembangunan desa.

Pemerintah Desa Kertarahayu tercatat menerima Dana Desa sebesar Rp 1.154.542.000 yang dikucurkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa. Dari jumlah tersebut, 20 persen atau senilai Rp 230.908.400 dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun ironisnya, alokasi anggaran tersebut menuai kecurigaan publik.

Dikatakan salah seorang warga yang enggan disebut namanya, BUMDes Kertarahayu dinilai tidak memiliki arah usaha yang jelas, nihil kontribusi ekonomi, serta minim transparansi, sehingga kuat dugaan hanya dijadikan alat formalitas untuk menghabiskan anggaran Dana Desa.

“Uangnya ratusan juta, tapi BUMDes itu seolah hanya nama. Tidak ada usaha yang jelas, tidak membuka lapangan kerja, dan tidak meningkatkan ekonomi warga. Ini patut dicurigai,” ungkapnya dengan nada geram, Jumat, (27/02/2026).

Warga menilai, kondisi tersebut merupakan bentuk kegagalan serius pemerintah desa dalam mengelola Dana Desa. Bahkan, tidak sedikit masyarakat yang menduga penyertaan modal BUMDes hanya dijadikan tameng administratif untuk kepentingan tertentu.

“Kalau memang dikelola secara benar, pasti ada manfaat nya, Ini justru tidak terlihat apa-apa. Kami menduga Dana Desa itu diselewengkan. Jangan sampai Dana Desa jadi bancakan oknum,” tegas warga lainnya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Desa yang menegaskan bahwa Dana Desa wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. Fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.

Atas dugaan tersebut, warga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang agar tidak tinggal diam dan segera melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Desa Kertarahayu, khususnya pada sektor BUMDes.

Tak hanya itu, masyarakat juga menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran negara.

Dana Desa itu uang rakyat, bukan milik kepala desa atau kelompok tertentu,” tandas warga.

Hingga berita ini terbit Pemerintah Desa Kertarahayu belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut justru semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa Tahun 2025.(Red)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!