Kriminalxpost Jakarta Utara – Dugaan pembuangan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta aktivitas pengurugan lahan di Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai penolakan keras warga. Aktivitas tersebut dikhawatirkan mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, hingga mengancam mata pencaharian petani tambak udang.
Persoalan ini mencuat dalam pertemuan resmi di Kelurahan Marunda, Kamis (09/10/2026), yang dihadiri warga, para Ketua RW, perwakilan Kecamatan Cilincing, Kelurahan Marunda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PTSP, Perum Bulog, Kepolisian, dan TNI.
Dalam forum tersebut, warga mendesak agar aktivitas pembuangan yang diduga limbah B3 dan pengurugan lahan *dihentikan sementara* hingga perizinan, jenis material, dan dampak lingkungannya diperiksa secara menyeluruh.

Warga menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Selain bau menyengat dan material yang diduga menyerupai sisa darah, salah seorang warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut. Meski demikian, kaitan medisnya masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
*Lurah Marunda: Hentikan Sementara, Jika Terbukti Langgar Harus Ditindak*
Lurah Marunda menyayangkan munculnya persoalan ini. Ia menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, harus ditindak sesuai aturan.
“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Kita perlu melakukan pengecekan terlebih dahulu bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan apakah material tersebut mengandung bahan berbahaya. Jika ditemukan pelanggaran pidana, pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Lurah Marunda.
Ia juga meminta aktivitas pembuangan dan pengurugan dihentikan sementara sampai perizinan jelas.
*Sudah 2 Tahun Berjalan Tanpa Izin RW*
Salah seorang Ketua RW mengungkapkan aktivitas tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun tanpa koordinasi.
“Sudah dua tahun berjalan, tetapi tidak ada koordinasi dengan RW. Izin kepada kami juga tidak ada,” ungkapnya.
*Petani Tambak Udang Menjerit: Kami Takut Gagal Panen*
Kekhawatiran paling besar datang dari kelompok petani tambak udang. Bagi mereka, tambak adalah sumber penghidupan utama. Mereka khawatir limbah akan terbawa air saat musim penghujan dan mencemari tambak.
“Kami khawatir dampaknya terhadap petani dan warga sekitar, apalagi sebentar lagi musim penghujan. Kami mencari nafkah dari tambak udang. Kalau lingkungan tercemar dan hasil tambak gagal, kami yang menanggung kerugiannya. Kami berharap persoalan ini ditindak tegas sesuai undang-undang dan aktivitas pembuangan dihentikan sementara,” kata perwakilan petani tambak.
Ketua RW 06 dan perwakilan RW 02, Dedy, juga mendesak DLH segera turun tangan agar warga tidak menjadi korban.
*Kontraktor Ngaku Hanya Jalankan SPK*
Menanggapi protes warga, Sarifudin selaku perwakilan kontraktor mengaku bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pemilik lahan dan telah berjalan sejak November 2024.
Ia juga mengklaim lokasi pernah didatangi DLH tahun lalu dan dua bulan lalu. Namun, perwakilan DLH yang hadir mengaku belum mengetahui kunjungan tersebut dan akan berkoordinasi untuk memastikan.
*Dugaan Penyerobotan Tanah Ahli Waris*
Selain isu limbah, mencuat dugaan penyerobotan lahan. Amalia, yang mengaku ahli waris, menyatakan tanah keluarganya hanya diizinkan untuk akses jalan oleh Nursalim (pemberi SPK), namun faktanya tanah tersebut diurug, dipagari, dan dipasangi plang atas nama ahli waris Dul Serin.
Amalia mempertanyakan dasar pemagaran tersebut karena izin awal hanya untuk akses jalan.
*PTSP dan Polisi Angkat Bicara*
Perwakilan PTSP mengingatkan bahwa kegiatan pengurugan harus sesuai KBLI 43120 (Penyiapan Lahan) dan perizinan di OSS. Keberadaan NIB tidak otomatis melegalkan pembuangan limbah. Harus ada izin lingkungan.
Sementara Kepolisian menegaskan akan memproses sesuai hukum jika ditemukan pelanggaran.
*Dasar Hukum: UU No. 32 Tahun 2009*
Secara hukum, dugaan pencemaran harus merujuk pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pembuktian tidak cukup dengan foto, harus melalui uji laboratorium material, penelusuran sumber limbah, dan pemeriksaan dokumen. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga sanksi pidana.
Kini warga Marunda menunggu langkah nyata. Mereka menuntut satu hal: *Hentikan sementara aktivitas, periksa secara transparan, dan tindak tegas setiap pelanggaran.*
(Red)
