Beranda » ISK Terduga Pelaku Solar Ilegal Warga Dukuh Klumo (Klumosari) Desa Banjaragung Digerebek Ketua GMPK Jepara dengan Anggota Satuan Polres Jepara

ISK Terduga Pelaku Solar Ilegal Warga Dukuh Klumo (Klumosari) Desa Banjaragung Digerebek Ketua GMPK Jepara dengan Anggota Satuan Polres Jepara

Jepara | kriminalxpost.com – ISK Terduga pelaku solar ilegal warga RT 01 RW 02, Dukuh Klumo (Klumosari), Desa Banjaragung, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Senin (24/08/2026) tertangkap tangan diduga sedang melakukan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar subsidi.

Gudang penimbunan solar ilegal milik ISK digerebek oleh M. Ade Arief Usman, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Pembela Kebenaran (LSM-GMPK) Kabupaten Jepara didampingi beberapa wartawan online dan anggota satuan polres jepara.

ISK oknum Terduga pelaku penimbunan solar pada saat ditemukan sedang memuat beberapa unit Kempu atau IBC Tank berisikan solar sekitar 1000 KL (kiloliter) dalam truk.

Nampak di sekitar gudang milik ISK, tumpukan jerigen yang dipakai untuk mengangkut atau mengangsu solar di SPBN/SPBUN di wilayah Kabupaten Jepara.

Pada saat digerebek, ISK mengelak menjawab ketika dimintai keterangan tentang adanya aktivitas penimbunan solar oleh wartawan.

ISK sendiri selama ini dikenal dan diduga adalah pemain solar ilegal yang menjual ke beberapa perusahaan dengan harga industri.

Salah satu awak media berkoordinasi dengan divisi propam mabespolri dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas, agar kasus ini lanjut dan jangan sampai ada kata 86.

Ketua GMPK juga menegaskan kepada anggota kepolisian resor Jepara agar cepat tanggab untuk memproses kasus dugaan solar subsidi di wilayah kota Jepara.

Kasus solar ilegal atau penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Rincian Sanksi Hukum Solar Ilegal

Pasal yang dilanggar Pasal 55 UU Migas jo. Pasal angka 40 angka 55 UU Cipta Kerja dan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun serta ancaman denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Bentuk pelanggaran solar ilegal yaitu melakukan penimbunan atau penyimpanan solar subsidi tanpa izin dan menyalahgunakan pengangkutan solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga tidak resmi serta menggunakan solar bersubsidi untuk sektor industri atau pihak yang tidak berhak.
(sus/Jateng)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!