Bogor| Kriminalxpost.com — Aktivitas tambang galian tanah yang diduga belum mengantongi perizinan di Kampung Bangkonol, Desa Batok, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut disebut telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, aktivitas galian tersebut masih berlangsung dan diduga dikelola oleh seseorang bernama Firman. Hal tersebut disampaikan Agung, salah seorang yang berada di lokasi tambang, saat memberikan informasi kepada awak media.
Keberadaan aktivitas pertambangan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan serta langkah penertiban dari pihak pemerintah dan aparat penegak hukum (APH) setempat. Pasalnya, apabila kegiatan tersebut benar tidak memiliki izin sesuai ketentuan, semestinya terdapat langkah penindakan dari instansi yang memiliki kewenangan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Camat Tenjo membenarkan bahwa pihak kecamatan telah memberikan peringatan terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Sudah diperingatkan tiga kali. Kewenangan kami terbatas, Pak. Kalau untuk penindakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Bogor,” ujar Camat Tenjo saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah kecamatan telah melakukan langkah berupa teguran. Namun demikian, hingga saat ini menurut informasi yang diperoleh, belum terlihat adanya tindakan penertiban lebih lanjut terhadap aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kapolsek Tenjo terkait aktivitas tambang tersebut belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang berada di wilayah Kecamatan Tenjo. Terlebih apabila aktivitas tersebut memang belum memiliki legalitas atau perizinan yang dipersyaratkan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui instansi yang memiliki kewenangan dapat segera melakukan pengecekan terhadap legalitas kegiatan tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kriminalxpost.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk pengelola tambang, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta kepolisian, guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai status perizinan dan aktivitas tambang tersebut.
(Redaksi)
