TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 Pemerintah Kota Tangerang Selatan tegas melarang 10 jenis usaha hiburan malam di wilayahnya beroperasi selama Ramadhan.
Diantaranya :
1. Klub Malam
2. Diskotik
3. Pub
4. Bar
5. Karaoke
6. Kumah Biliar
7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali musik nuansa Islami yang mendapatkan izin dari pihak berwenang
8. Pertunjukan Disc Jockey (DJ)
9. Terapi Air (SPA)
10. Rumah Pijat (Massage)
Surat edaran tersebut diatas diduga tidak berlaku untuk THM WYNN BSD Junction tepatnya. bsd junction lantai P2, BSD City, Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Penulusuran awak media Jumat malam (29/03/2024) di lokasi masih beroperasi khususnya untuk room karaoke dengan beberapa LC yang siap menemani tamu.
Salah satu perwakilan manajemen Wynn karaoke kang Cepi mengakui memang untuk karaoke tetap beroperasi tutup sampai Pukul 02:00 Wib.
“Karaoke tetap buka bang tutup sampai jam 2 bang,” jelas Cepi di lokasi Jumat (29/03/2024).
Modus yang di lakukan pihak manajemen THM WYNN BSD Junction para tamu tidak melewati pintu utama akan tetapi melalui pintu samping sedangkan pintu utama tetap di gembok dengan rapih lampu padam seolah-olah tidak beroperasi.
Hingga berita ini di tayangkan tim investigasi media akan berusaha konfirmasi lebih lanjut ke pihak pemerintah Kota Tangerang Selatan khususnya Walikota, Satpol PP dan APH Kota Tangerang Selatan.