JAKARTA||KRIMINALXPOST.COM – Himbauan Presiden terkait maraknya peredaran pakaian bekas impor terkesan diabaikan oleh para pelaku usaha thrift shop, terbukti masih maraknya perdagangan pakaian bekas tersebut dibeberapa titik, seperti Pasar Senen dan Pasar Baru, sekalipun pengawasan diperketat oleh APH tidak menyurutkan langkah mereka untuk tetap menjalankan thrift shop seperti temuan awak media pada Sabtu (14/10/2023).
Penelusuran awak media pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 13.00 WIB, mendapati sebuah gudang penimbunan pakaian bekas masih dalam ballpress di Jalan Pal Putih, RW 003 Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Terlihat tumpukan ballpress dalam jumlah yang lumayan banyak.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang pemilik berinisial S, ia menyebutkan bahwa kami hanya pengecer pak, kalau mau konfirmasi silahkan kepada pengurus paguyuban pedagang pakaian bekas pasar senen.
“Beliau biasa menerima tamu siapapun yang ingin silaturahmi atau konfirmasi, karna memang semua pengecer ataupun grosir telah dikoordinir oleh Rivai Silalahi selaku pengurus paguyuban,” ungkapnya kepada awak media.
Padahal Larangan impor pakaian bekas sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 40 Tahun 2022 tentang perubahan Permendag No 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Dilarang Impor, namun para pelaku usaha tetap saja menjalankan usahanya yang jelas mematikan UMKM dan produk dalam Negeri.
Ditempat terpisah salah satu pelaku UMKM produk lokal berinisial IR menjelaskan terkait dampak yang ditimbulkan dari perdagangan pakaian bekas. Sangat berpengaruh besar sekali karena pakaian bekas import harganya lebih murah, tidak semua konsumen mengerti akan ancaman kesehatan jika menggunakan pakaian bekas tersebut.
“Semoga pemerintah dapat menertibkan para pelaku usaha pakaian bekas import ini, agar geliat UMKM dan produk dalam Negeri kembali bangkit,” harapnya, Sabtu (14/10/2023).
Perlu diketahui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, bisnis barang bekas, utamanya pakaian, telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor.