Beranda » Oknum Team Cyber Polda Banten Diduga Meminta Sejumlah Uang Terhadapap Pelaku Endorse Judi Online Agar terbebas dari Hukum

Oknum Team Cyber Polda Banten Diduga Meminta Sejumlah Uang Terhadapap Pelaku Endorse Judi Online Agar terbebas dari Hukum

KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor, Cicangkal- Penangkapan yang di lakukan oleh anggota Subdit Cyber Polda Banten Terhadap kedua pelaku yang di tangkap di wilayah desa Cicangkal , kabupaten Bogor , Rabu 12/03/25.

Data yang berhasil dihimpun olehi awak media, Kedua pelaku diamankan dan langsung di bawa ke Polda Banten, tepatnya di Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42112,

Di duga kedua orang ini adalah Pasangan suami istri,

Sesampainya di Polda Banten, kedua pelaku ini yang laki laki berinisial ( NN) 35th dan yang wanita (ZR) 30th , mereka diperiksa untuk di mintai keterangan dan setelah sehari semalam pagi harinya dia di berikan kesempatan untuk menghubungi keluarganya, dan menjelaskan melalui telpon seluler whatsapp kedua pelaku di Polda banten langsung menghubungi keluarganya untuk bertemu dengan Bripka Yusuf, untuk melakukan negosiasi dan pihak keluarga di harapkan hadir hari kamis tgl 13/03/25 ke gedung dua yang bertempat di Polda Banten,

Upaya negosiasi yang akrab ditelinga 86 dengan oknum anggota yang bernama Bripka Yusuf meminta uang tebusan 20 juta untuk kedua tersangka yang ingin bebas

“Saya diminta20juta untuk mereka berdua ujar teh lila 35 th , keluarga dari NN suami dari NZ ,

Di sini sudah jelas oknum anggota dari pihak kepolisian diduga kuat telah melanggar ketetapan presiden tentang 8 PROGRAM ASTACITA yang di canangkan oleh Presiden Prabowo Subianto, dan semakin memperburuk citra Kepolisian Republik Indonesia dimata masyarakat.

Sampai berita ini di muat pihak Polda Banten belum di konfirmasii tentang kebenarannya,

(*) Red

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!