Beranda » Tambang Galian Tanah Merah di Rumpin Masih Beroperasi Meski Sudah Disetop Satpol PP, Kok Bisa???

Tambang Galian Tanah Merah di Rumpin Masih Beroperasi Meski Sudah Disetop Satpol PP, Kok Bisa???

Kriminalxpost.com||Bogor – Aktivitas tambang galian tanah merah yang berlokasi di Ponoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, diduga masih terus beroperasi meskipun telah diberikan surat pemberhentian kegiatan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Rumpin, Kamis, 08/01/26

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat serta keluar-masuk kendaraan pengangkut tanah merah masih terlihat berjalan normal. Padahal, surat penghentian kegiatan tersebut diketahui telah dikeluarkan sehari sebelumnya, pada hari Rabu 07/01/26, namun tidak diindahkan oleh pihak pengelola tambang.

Tambang galian tanah merah tersebut diduga dimiliki oleh seorang pengusaha berinisial H. Dd. Sikap pemilik yang tetap menjalankan aktivitas penambangan menimbulkan sorotan publik dan dugaan seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum serta mengabaikan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah

Salah satu Warga mengaku resah dengan masih beroperasinya tambang tersebut. Selain menyebabkan kerusakan lingkungan, aktivitas galian juga berdampak pada kerusakan jalan desa, polusi debu, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga.

“Sudah jelas ada surat pemberhentian dari Satpol PP, tapi aktivitas tambang masih berjalan. Kami berharap ada tindakan tegas, bukan hanya teguran,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik
tambang berinisial H. Dd belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor, Satpol PP tingkat kabupaten, Dinas ESDM, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan penindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Jika terbukti melanggar, aktivitas tambang tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), serta peraturan daerah terkait, mulai dari penghentian permanen hingga sanksi pidana dan denda.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan konsisten agar tidak menimbulkan preseden buruk serta menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Rumpin.

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!