KriminalXpost.com||Kabupaten Bogor~ Menindaklanjuti berita yang viral beberapa waktu lalu terkait tambang emas (gurandil) yang diduga ilegal menelan korban jiwa pada tanggal 18 /01/25 lalu, seorang pemuda bernama Emeng (28) thn warga desa kampung buluhen kecamatan lebak, gedong kabupaten Lebak, banten.
Tambang emas diduga ilegal Cirangsad berlokasi di Desa Banyuwangi kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor Jawa Barat Sabtu, 01/02/25.
Data yang berhasil dihimpun awak media bahwa tambang galian emas yang sempat dipasang garis polisi pada tanggal 18/01/25, kini beraktivitas kembali
Tambang tersebut dari hasil Penulusran awak media galian tambang emas yang kini beraktivitas kembali adalah milik Alek dan berkolaborasi dengan yang diduga adalah oknum TNI inisial (CS)
Menurut informasi dari salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan mamanya garis polisi yang sempat di pasang diduga dicabut oleh sepihak oleh pengusaha tambang emas yang bernama Alek pada hari Minggu malam 26/01/25
“Iya bang lubangnya sudah beraktivitas lagi bang dari hari minggu sampai saat ini masih berjalan” tuturnya saat di hubungi melalui telpon selular Sabtu, 01/02/25.
Perlu di ketahui Sanksi untuk para pelaku penambang emas ilegal di Indonesia adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Sanksi ini diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Selain pidana penjara dan denda, pelaku penambangan emas ilegal juga dapat dikenai sanksi tambahan, seperti:
Perampasan barang yang digunakan dalam tindak pidana
Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana
Kewajiban membayar biaya yang timbul akibat tindak pidana
Selain itu, membeli hasil tambang emas tanpa izin juga merupakan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini dimuat pihak APH dan Pemerintah Kabupaten Bogo,r khususnya Polres Bogor, belum di konfirmasi.