THM Wynn BSD Junction Diduga Kangkangi Perwal, Aparat Pemerintah Kota Tangerang Selatan Diharapkan Tindak Tegas
TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 Pemerintah Kota Tangerang Selatan tegas melarang 10 jenis usaha hiburan malam di wilayahnya beroperasi selama Ramadhan. Diantaranya : 1. Klub Malam 2. Diskotik 3. Pub 4. Bar 5. Karaoke 6. Kumah Biliar 7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali…
