Beranda » THM
THM Wynn BSD Junction Diduga Kangkangi Perwal, Aparat Pemerintah Kota Tangerang Selatan Diharapkan Tindak Tegas

THM Wynn BSD Junction Diduga Kangkangi Perwal, Aparat Pemerintah Kota Tangerang Selatan Diharapkan Tindak Tegas

TANGERANG||KRIMINALXPOST.COM – Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara resmi mengeluarkan Surat Edaran bernomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 Pemerintah Kota Tangerang Selatan tegas melarang 10 jenis usaha hiburan malam di wilayahnya beroperasi selama Ramadhan. Diantaranya : 1. Klub Malam 2. Diskotik 3. Pub 4. Bar 5. Karaoke 6. Kumah Biliar 7. Live Music (pertunjukan konser musik skala besar) kecuali…

Baca Selengkapnya
error: Content is protected !!