Diduga Galian C Ilegal Sempat Dipasang Spanduk Larangan Melakukan Kegiatan, Kini Kembali Beroperasi, APH Diharapkan Bertindak Tegas 

KriminalXpost.com||Bogor – Sempat dipasang sepanduk larangan melakukan kegiatan Galian C dan eksploitasi tanpa izin pada tanggal 18 Desember 2024, kini Galian C milik H. Upang yang berada di Desa Gerowong, kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor beroperasi kembali. Tentu saja hal ini membuat tanda tanya besar di kalangan masyarakat setempat dan publik, mengapa tambang Galian C…

Baca Selengkapnya
error: Content is protected !!