Kriminalxpost // Karawang, 22 Januari 2026 – Pernyataan Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, Kabupaten Karawang, yang menilai pemberitaan media tidak berperspektif dan melanggar kode etik jurnalistik, justru menuai kritik dari warga. Alih-alih meredakan polemik, pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan terkait dugaan raibnya hasil panen jagung BUMDes yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2025.
Sejumlah warga Desa Tanjungmekar menyayangkan sikap Sekdes yang dinilai lebih menyoroti aspek etika jurnalistik ketimbang menyampaikan klarifikasi terbuka berbasis data dan dokumen pertanggungjawaban. Pernyataan tersebut disampaikan Sekdes melalui pesan WhatsApp kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan perdebatan soal etika, tetapi kejelasan. Panen dilakukan di lahan yang dibiayai Dana Desa, namun hingga kini tidak ada laporan terbuka soal hasil panen dan pemasukan ke kas BUMDes,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana apabila seluruh dokumen pengelolaan panen dan laporan keuangan BUMDes dibuka kepada publik.
“Jika pengelolaan dilakukan secara benar dan transparan, tidak ada alasan untuk menghindari keterbukaan. Ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Warga juga menyoroti pernyataan Sekdes yang menyebut penjualan hasil panen dilakukan oleh sekretaris BUMDes. Pernyataan tersebut, menurut warga, justru menimbulkan pertanyaan baru terkait mekanisme penjualan, pencatatan, serta penyetoran hasil panen ke kas BUMDes.
“Publik berhak mengetahui siapa yang menjual, berapa hasil penjualan, dan ke mana uang tersebut disetorkan. Transparansi adalah kunci untuk mengakhiri polemik,” katanya.
Atas kondisi tersebut, warga secara terbuka mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran BUMDes Tanjungmekar.
“Kami berharap DPMD dan APH dapat menjalankan fungsi pengawasan secara objektif dan profesional. Audit menyeluruh diperlukan agar persoalan ini terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan,” tegasnya.
Warga juga menyatakan siap memberikan keterangan serta data yang dimiliki apabila dibutuhkan oleh aparat pengawas maupun penegak hukum.
“Langkah hukum dan audit bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi untuk memastikan anggaran BUMDes dikelola sesuai aturan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, seorang warga Desa Tanjungmekar mengungkapkan kepada awak media, Rabu (21/1/2026), bahwa Sekretaris BUMDes pernah menyampaikan secara langsung bahwa hasil panen jagung tidak masuk ke kas BUMDes.
“Yang disampaikan kepada kami, hasil panen tidak tercatat sebagai pemasukan BUMDes. Ini yang kemudian memunculkan pertanyaan di masyarakat,” ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Tanjungmekar, pengurus BUMDes Tanjungmekar, maupun DPMD Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi secara terbuka.
Kini perhatian publik tertuju pada langkah DPMD dan Aparat Penegak Hukum. Masyarakat berharap audit dan penegakan hukum dilakukan secara transparan agar pengelolaan Dana Desa di Tanjungmekar dapat dipastikan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keadilan.(Red)
