Beranda » Rentetan Peristiwa di Baldes Damarjati dan Berlanjut Dugaan adanya Tindak Penganiayaan oleh Boss Properti Desa Pancur

Rentetan Peristiwa di Baldes Damarjati dan Berlanjut Dugaan adanya Tindak Penganiayaan oleh Boss Properti Desa Pancur


kriminalXpost.com || Jepara – Edy Santoso akrab disapa Mbah San dari DPC LPHI Kabupaten Jepara, Rabu malam (22/10/2025) menelusuri dugaan adanya peristiwa atau kejadian perkara penganiayaan yang terjadi di sebuah kantor pemasaran atau marketing sebuah perusahaan perumahan atau properti LGH yang beralamat di Dukuh Ngipik, Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

Edy Santoso dalam penelusurannya terkait informasi dugaan penganiayaan itu akhirnya menemukan rumah keluarga J yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Boss perumahan berinisial AR alias AA. Mbah San sendiri saat di rumah korban hanya ditemui oleh ayah dan kakak korban.

“Sudah dua hari J pergi dan belum kembali ke rumah dan saya tidak mengetahui peristiwa yang terjadi pada anak saya J,” kata Bapak J.

Hasil Penelusuran

Muh Arif Asharudin, Petinggi Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara diberitakan oleh 2 media online berada di dalam kantor perusahaan properti pada saat terjadinya tindak penganiayaan.

Lalu saat di klarifikasi oleh wartawan, Rabu (22/10/2025) tentang kebenaran berita tersebut, Arif menjawab bahwa dia berada diluar kantor saat kejadian itu. Lalu ia juga menjelaskan dan mengaku kalau tidak mengetahui alamat pasti J warga Desa Pancur yang diduga mengalami tindak kekerasan.
“Saya berada di luar kantor perusahaan perumahan itu pada saat kejadian,” tegas Arif.

Dikutip dari beberapa sumber berita online yaitu Global7 dan liputandesa.id yang terbit pada 22/10/2025 diberitakan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan dengan pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu, 18 Oktober 2025 di dalam kantor perumahan LGH Desa Pancur dengan J sebagai korban dan AR alias AA sebagai terduga pelaku.

Pasca kejadian, korban berinisial J yang diduga mengalami pengeroyokan atau tindak kekerasan atau penganiayaan bersama-sama yang dilakukan oleh AR alias AL warga Desa Damarjati, J melapor ke Polres Jepara dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor: STPLP/861/X/2025/Reskrim.

Mbah San dari DPC LPHI Jepara berpesan kepada keluarga J agar tidak takut dengan pelaku. “Hukum harus ditegakkan, karena ini jelas sebuah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh pelaku. DPC LPHI Jepara siap memberikan dukungan agar perkara ini berlanjut ke ranah hukum dan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Mbah San.

Peristiwa di Balai Desa Damarjati

Rentetan peristiwa sebelumnya, ada sebuah kejadian di Balai Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan pada hari Rabu 15/10/2025 yang melibatkan perangkat desa dan AR alias AL terkait BPJS kamituwo Desa Damarjati dan peristiwa ini sempat viral. Pada saat kejadian Petinggi Desa Damarjati, Kusno sedang menjalani ibadah umroh ke tanah suci bersama keluarga dan tidak berada di Baldes saat kejadian berlangsung. Bahkan Kusno pada hari Senin 20/10/2025 sempat berinisiatif mengundang perangkat desa agar peristiwa ini bisa selesai dengan baik, namun pada hari Sabtu 18/10/2025 perangkat desa sudah melaporkan AR alias AA ke Polres Jepara dan itu hak setiap warga negara yang dilindungi oleh hukum untuk melapor ke kepolisian kalau mengalami tindakan kekerasan.

Pasca kejadian mengamuknya AR alias AA di Baldes Desa Damarjati dan mendatangi proyek infrastruktur fisik desa, peristiwa berlanjut pada Sabtu, 18 Oktober 2025, pelaku yang di duga berinisial sama yaitu AR alias AL lalu dilaporkan oleh Perangkat Desa Damarjati bernama Nur Khalimah (Kaur Keuangan) ke Polres Jepara dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (Rekom: Lap. Aduan/B51/X/2025/Res Jepara) atas perkara dugaan kekerasan verbal dan diintimidasi dengan nada keras dan tidak pantas. Nur Khalimah sendiri saat melapor ke Polres Jepara disertai Perangkat Desa lainnya.
(Redtim/Jateng)

Facebook Comments Box
error: Content is protected !!